Sopir Truk Fuso Hijau Ditetapkan Tersangka

oleh -533 views
oleh
MUARA TEWEH, HR – Mungkin inilah salah satu bukti maraknya penebangan liar (Ilegal loging) di Kab Barito Utara, dengan tertangkapnya satu unit truck fuso hijau bernopol DA 9914 AU di sekitar Jalan Simpang Benangin/Jalan Negara Muara Teweh menuju Banjarmasin, yang kedapatan mengangkut kayu olahan sebanyak lebih kurang 10 M3. Hingga saat ini sopir truk masih diperiksa oleh Penyidik Polres Barito Utara (Barut).
Truk fuso hijau nopol DA 9914 AU 
terjerembab ke parit.
Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Benito Harleandra, membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan satu unit truck fuso hijau bernopol DA 9914 AU di sekitar Jalan Simpang Benangin/Jalan Negara Muara Teweh menuju Banjarmasin. Benito menjelaskan bahwa kasus itu terungkap saat anggota Polres Barut sedang melakukan kegiatan rutin K2YD (Kegiatan kepolisian Yang Ditingkatkan), Sabtu (23/09/2017) malam, sekitar 21.30 WIB.
Bahwa truck hijau yang diperkirakan memuat 10 m3 kayu olahan tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Syah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Namun untuk memastikan jenis kayu dan jumlah kubikasinya, Polres Barito Utara sampai saat ini masih menunggu kedatangan tim ahli kehutanan dari Palangkaraya.
Saat ini, TC selaku sopir truck hijau yang membawa kayu olahan telah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres Barito Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 Undang-undang Kehutanan No 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Polres Barito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat untuk informasi dan keperduliannya. Namun ketika ditanyakan tentang siapa pemilik kayu olahan ataupun dalang dari maraknya penebangan liar di Barito Utara, AKP Benito Harleandra menyatakan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung dan nanti dapat dilihat perkembangan selanjutnya. mps


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan