MUARA TEWEH, HR – Berkat kerja keras aparat Kepolisian unit Buser beserta Unit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, menggulung tersangka kasus penggelapan sepeda motor. Penangkapan tersangka kasus penggelapan ini berlangsung hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 pukul 09.00 WIB, di Desa Kandui Jalan Pasar Baru Rt 03, Kecamatan Gunung Timang, setelah dilakukan pengintaian oleh Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barut, berkoordinasi dengan anggota Piket Polsek Gunung Timang.”Tersangka Solihin umur 21 tahun, alamat Desa Batu Raya II Rt 004 Rw 001 Kecamatan Gunung Timang,” kata Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Mauara Teweh, Jumat (6/3/2020).
Penangkapan tersangka sesuai laporan Polisi Nomor: LP/L/32/III/RES.1.11/2020/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 3 Maret 2020 dengan korban Syarifudin Sahrul (37 tahun), yang peristiwanya diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 pukul 11.45 WIB di Jalan Yetrilo Sinseng (Terminal Bus PBB) Kelurahan Lanjas.
Kronologis penangkapan tutur Kristanto, berdarasarkan hasil penyelidikan bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 pukul 11.45 WIB di Terminal Bus PBB Jalan Yetro Sinseng, telah diketahui terjadi adanya tindak pidana penggelapan atau Penipuan dan barang yang hilang ialah satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis CBR-150 Warna Merah dengan No.Pol KH 2283 ET.
”Saat dilakukan penyelidikan secara intensiv oleh Unit Buser S beserta Unit Pidum Satreskrim Polres Barut serta informasi dari informan, didapat informasi bahwa pelaku yang semula mengaku bernama Rendi terhadap korban ternyata setelah dilakukan penyelidikan pelaku menggunakan identitas palsu dan identitas yang benar adalah bernama Solihin yang beralamatkan di Desa Kandui,” ujarnya.
Kemudian lanjut Kristanto, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 pukul 05.00 WIB didapat informasi dari informan bahwa di depan rumah pelaku terdapat Sepeda Motor Honda CBR-150 Warna Merah dengan No.pol KH 2283 ET terpakir di depan rumah pelaku yang diduga pelaku pulang kerumahnya pada malam harinya, yang sebelumnya pelaku setelah pelaku membawa sepeda motor Honda CBR-150 milik Sdr Syarifudin tersebut tidak nampak berada dirumah setelah waktu kejadian selama beberapa hari.
”Anggota Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barut, berkoordinasi dengan anggota Piket Polsek Gunung Timang saat itu untuk melakukan back up serta monitoring kebaradaan dari pelaku kemudian pelaku berhasil diamankan oleh anggota Piket Polsek Gunung Timang Beserta Sepeda Motor Honda CBR-150 Warna Merah dengan No.Pol KH 2283 ET dan dibawa ke Kantor Polsek Gunung Timang,” jelasnya.
Selanjutnya Unit Buser beserta Unit Pidum Satreskrim Polres Barut bergerak menuju ke Polsek Gunung Timang untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk dibawa ke Kantor Polres Barito Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut lebih lanjut. Pada saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
”Ketika kita lakukan introgasi singkat, tersangka olihin mengakui perbuatanya telah melakukan Penggelapan atau Penipuan pada hari kamis tanggal 27 Februari 2020 di Terminal Bus PBB,” tegasnya.
Tersangka mengakui bahwa cara tersangka melakukan Penggelapan atau Penipuan ialah dengan cara berpura – pura sebagai pembeli Sepeda Motor Honda CBR-150 tersebut yang sebelumnya Sepeda Motor Honda CBR-150 tersebut sempat di tawarkan pada Forum jual beli online melalui Facebook.
”Setelah tersangka berhasil berkomunikasi dengan korban lalu tersangka beserta korban berjanjian pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2020 pukul 11.30 WIB bertemu di Terminal Bus PBB untuk melakukan transaksi jual beli setelah pelaku dan korban bertemu, tersangka sebelum membeli kendaraan tersebut meminjam Sepeda Motor tersebut untuk di lakukan ujo coba namun setelah itu korban tidak ada kembali sampai dengan tanggal 28 Februari 2020 dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Kantor Polres Barito Utara,” paparnya.
Berdasarkan Barang Bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis CBR -150 warna Merah Putih dengan No.Pol KH 2283 ET dan satu lembar STNK Honda CBR-150 Warna Merah atas nama Muhammad Hafizi.
”Kepada Solihin kami terapkan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan,” pungkasnya. mps