Dar Edi Yoga juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, seperti pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat, dalam mencari solusi yang terintegrasi dan berkelanjutan. Belajar dari negara-negara lain, ia menyoroti penerapan teknologi, peningkatan transportasi publik, serta kebijakan desentralisasi ekonomi sebagai langkah-langkah inovatif yang dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia.
“Media siber memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi penghubung antara masyarakat dan pemangku kebijakan. Dengan liputan yang berimbang, pemberitaan berbasis data, serta kampanye publik yang edukatif, media dapat membantu menciptakan kesadaran dan dukungan luas terhadap kebijakan yang bertujuan mengatasi kemacetan,” ungkap dia.
Sementara itu, Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah, menjelaskan lebih jauh soal Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) dalam diskusi kali ini.
Menurutnya, Kamseltibcarlantas merupakan situasi dan kondisi penggunaan lalu lintas yang merasa baik dengan atau tanpa kendaraan, merasa aman karena terbebas dari rasa ketakutan, serta tidak adanya ancaman hambatan atau gangguan kapan saja dan di mana saja.
Dengan demikian, pengguna lalu lintas terjamin keselamatannya dan terhindar dari segala marabahaya. Dasar dalam memelihara dan mewujudkan Kamseltibcarlantas pun tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 93 tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas.
“Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan pengguna jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Bakharuddin.
Ia pun menyoroti sejumlah kemacetan arus lalu lintas yang bisa terjadi di mana saja. Unsur utama kemacetan terjadi karena disebabkan adanya perlambatan, sehingga para pengguna jalan mau tidak mau harus mengurangi kecepatan hingga berhenti.