SMK3 Tidak Berlaku Saat Tender di BBWS Pemali Juana, Jakon Hiraukan Keselamatan Kerja ?

oleh -1.9K views
oleh

SEMARANG, HR – Penetapan pemenang PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (PT Jakon) pada paket Pengendalian Banjir Kanal Banjir Timur Kota Semarang Paket II dengan kode lelang 30259064 dilingkungan BBWS Pemali Juana diduga menggunakan dokumen yang telah habis masa berlakunya.

Dokumen yang dimaksud yakni Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan pada (tahap lelang saat ini) yakni “Pembuktian Kualifikasi tanggal 08 – 30 Mei 2017, dimana SMK3 milik Jakon telah dinyatakan habis masa berlakunya tertanggal 14 Mei 2017.

Oleh ULP Pokja BBWS Pemali Juana Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, mengadakan pelelangan yang diumumkan di LPSE yakni paket Pengendalian Banjir Kanal Banjir Timur Kota Semarang Paket II dengan nilai HPS Rp 178.508.750.000, yang bersumber APBN 2017-2018-2019-2020 dengan penetapan pemenang PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk senilai Rp 169.335.318.000.

Dan sesuai syarat yang diminta Pokja, antara lain SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) dan SBU (Sertifikat Badan Usaha) – Jasa pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air lainnya (SI001), Sertifikat Manajemen Mutu (ISO), Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan, yang masih berlaku dan lainnya.

Juga diumumkan tahapan pelelangan (Tahal Lelang Saat Ini) yakni Pengumuman Prakualifikasi (06-13 April 2017) Download Dokumen Kualifikasi (05 April – 18 April 2017), Unload (05 April – 24 April 2017), Evaluasi Dokumen Kualifikasi (25 April – 19 Mei 2017), Pembuktian Kualifikasi (08 Mei 2017-30 Mei 2017), Penetapan/Pengumuman Hasil Kualifikasi (31 Mei 2017) dan Penandatanganan Kontrak (27 Desember 2017) atau Lelang Sudah Selesai.

Namun pada saat “pembuktian kualifikasi” tanggal 08 – 30 Mei 2017, dimana salah satu syarat yang diminta pokja yakni SMK3 telah habis masa berlakunya tanggal 14 Mei 2017.

Hal itu juga tercover ketika peserta PT Jakon mengikuti lelang di BWS Sumatera I/Satker SNVT PJPA Sumatera 1 Provinsi Aceh pada paket Pembangunan D.I Rajui (1.000 Ha) Tahap I di Kabupaten Pidie (MYC) pada waktu bersamaan, bahwa BUMN tersebut dinyatakan gugur dengan alasan: “Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tidak dapat dibuktikan perpanjangan masa berlaku yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 14 Mei 2017”.

Selain SMK3 miliki PT Jakon telah habis berlakunya, juga sebagian personil inti yang sejenis (S1001) yang diajukan pada paket paket Pengendalian Banjir Kanal Banjir Timur Kota Semarang Paket II diduga tidak sesuai di dalam dokumen pengadaan atau mengakibatkan overlapping di pakel lainnya pada waktu bersamaan.

Mengingat hal itu, bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda, sehingga tidak mencerminkan sesuai Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015, dan Surat Edaran (SE) Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi

Diketahui, PT Jakon sedang mengerjakan saat ini pada paket lainnya antara lainnya: paket Pengendalain Banjir Mamasa Hilir Kec Mamasa Paket II Kab Mamasa di Satker SNVT PJSA WS Kaluku-Karama Provinsi Sulawesi Barat; paket Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Mati di BWS Bali Penida; Paket Pengendalian Sedimen Bawakaraeng Sungai Jeneberang Kab Gowa (Satker PJSA BBWS Pompengan Jeneberang); dan Paket Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Serang dan anak-anak sungainya Kab Kulonprogo (Satker PJSA BBWS Serayu Opak).

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan surat No 010/HR/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana, akan tetapi sampai 23 Maret 2018 belum ada tanggapan hingga berita naik cetak.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan) Gintar Hasugian, jika benar persyaratan yang diajukan pemenang SMK3 yang tidak berlaku lagi, maka hal itu sangat disayangkan dan patuh dicurigai proses lelang paket tersebut.

“Itu perlu diperiksa dokumen pemenang bukan hanya soal K3 saja, tapi yang dokumen lainnya,” ujar Gintar kepada HR di Jakarta, (22/03-18).

Gintar menambahkan dokumen SMK3 sangat perlu menjadi perhatian karena akhir-akhir ini banyak kejadian yang dikerjakan kontraktor BUMN yang mengalami kecelakaan kerja.

Yang namanya Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada saat proses lelang sangat dibutuhkan, artinya jangan hanya sepele soal SMK3, itu sangat perlu hingga pada saat mengerjakan proyek tidak terjadi kecelakaan.

“Kan, kecelakaan itu adalah faktor K3, sehingga jangan merasa diabaikan. Ini sangat penting karena suatu proyek itu sebagai langkah yang preventif agar tidak terjadi kasus kecelakan kerja. Perlu perbaikan manajemen risiko K3 dan penerapan Sistem Manajemen K3 serta penciptaan iklim dan budaya K3,” ujar Gintar. tim

Tinggalkan Balasan