MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka terus menghadirkan pelayanan prima melalui program SIM Keliling (Simling) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi.
Layanan SIM Keliling berlangsung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Majalengka pada Rabu (18/2/2026). Petugas yang dipimpin Fran Pramudana memberikan pelayanan secara profesional, cepat, dan humanis kepada warga.
Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Dengan layanan tersebut, warga dapat menghemat waktu sekaligus memperoleh akses pelayanan yang lebih dekat dan praktis.
Selama kegiatan berlangsung, proses pelayanan berjalan tertib dan lancar. Petugas juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.
Melalui inovasi layanan SIM Keliling, Polres Majalengka terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kehadiran Polri yang Presisi di Kabupaten Majalengka. lintong






