Sidang Singkat Narkotika 14 Hari Tuntut Barang Bukti Timbangan Digital dan Sabu 4 gram Tidak Di Pertimbangkan Jaksa

Sidang narkotika Sofyan Hadi di PN Tangerang berakhir dengan tuntutan 5,5 tahun penjara.
Sidang narkotika Sofyan Hadi di PN Tangerang berakhir dengan tuntutan 5,5 tahun penjara.

TANGERANG, HR – Sidang Singkat Narkotika 14 hari tuntut sejak digelar dipersidangan tanggal 13 Agustus lalu namun barang bukti berupa timbangan digital dan Sabu berat bruto 4 gram berupa paketan siap untuk diedarkan yang didapat dari terdakwa Sofyan Hadi Als Jago bin Saadih dijadikan bukti dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Anna Hertati tidak dipertimbangkan dan menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan terbukti pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang tuntutan digelar Rabu 27/8 diketuai majelis hakim Novita Riama ada dugaan “Pesanan”

Dalam dakwaan alternatif jaksa Anna Hertati dari Kejaksaan Negeri Tangerang terdakwa Sofyan Hadi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut , Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Dakwaan Kedua pasal 112 ayat (1) UURI No 35;Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I yang bukan tanaman.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Sofyan Hadi ditangkap memiliki sabu dalam 4 plastik yang satu paketnya berisi 1 gram sabu ditimbang memakai timbangan digital milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa dihubungi teman temannya menanyakan apakah ada Sabu paketan dan terdakwa menjual seharga Rp 200.000 dan terdakwa kembali menjual paketan atas pesanan temannya dan berjanji ketemu di Joglo Jakararta barat dengan harga paketnya Rp 400.000.

Barang bukti yang ditemukan berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang siap edar dari hasil penjualan sabu terdakwa memperoleh keuntungan Rp 500.000, 1 unit timbangan digital dan satu bungkus plastik berisi plastik klip.
Ketika dihubungi melalui WA 08128000×××× jaksa Anna Hertati tidak menanggapi. erwin.t

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *