Sidang Praperadilan Kadishub DKI: Pegawai Dishub Terima Upeti Saat Razia

oleh -471 views
oleh
JAKARTA, HR – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dipraperadilankan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas penahanan atau penyitaan yang dilakukan terhadap kendaraan minibus Nopol B 7048 VAA berikut STNK dan KIR kendaraan. Pemohon praperadilan Haris Muhammadun melalui kuasa hukumnya Damai Hari Lubis dan Zulkifli.
Sidang praperadilan Kadishub DKI.
Pada persidangan kemarin, masing-masing pihak hadir. Dari pemohon hadir kuasa hukumnya Damai Hari Lubis dan Zulkifli. Sementara dari termohon praperadilan dihadiri Bona Tongam dengan agenda pemeriksaan saksi. Juga terlihat hadir Maruli Sijabat dari Biro Hukum Pemprov DKI duduk di kursi pengunjung.
Dari Dinas Perhubungan DKI menghadirkan dua orang saksi yaitu Rully dan Catur, petugas melakukan razia di lapangan.
Kesaksian Rully mengejutkan di persidangan, dimana ketika kuasa hukum pemohon mempertanyakan apakah pernah menerima uang untuk mengurus mobil minibus yang ditahan, Rully mengakui pernah menerima. “Ya pernah (terima uang red),” kata Rully di persidangan.
Lebih mengejutkan lagi, diakuinya, ketika Rully menerima uang dari Andi Wijaya melaporkan ke pimpinannya. Hanya saja, ia lupa, katanya, berapa diterima saat itu dari Andi.
Usai persidangan, Andi ditanya berapa yang uang diberikan ke petugas itu agar kendaraan yang ditahan dikeluarkan, disebutkan, ada setengah juta rupiah.
Dia merasa kesal dengan petugas itu, sudah menerima uang namun minibus yang dikandangi pada hari Senin 25 April 2016 di Jalan Taman Anggrek, Jakbar itu tak kunjung dikeluarkan.
Satu hal yang menurut Damai Hari Lubis ditemukan kejanggalan saat petugas melakukan razia adalah tindakan penahanan/penyitaan objek perkara oleh termohon ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas pada saat itu dan tidak memberikan surat perintah penyitaan objek perkara.
Selanjutnya, jelasnya, penyitaan objek perkara tidak ditanda tangani oleh termohon principal selaku PPNS yang berwenang Bona Tongam, karena termohon pada saat itu tidak ada di tempat.
Akan tetapi, sudah ada tanda tangannya pada blanko kosong yang sudah terdapat tanda tangan termohon. Oleh karena itu tindakan termohon tersebut, katanya, telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dikenal tegas dan tak pandang bulu dalam mengambil tindakan agar melihat dan memperhatikan kinerja Dinas Perhubungan ini yang terkesan tidak profesional dan masih melakukan pungutan liar ke masyarakat. jt/kornel

Tinggalkan Balasan