TANGERANG, HR – Sidang tuntutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa Alpriado Osmond SE.AK terhadap korban DCS yang juga sebagai istrinya, Selasa 25/6 oleh jaksa penuntut umum Presilia Andreis dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ditunda, dengan alasan tuntutan belum siap dan mohon kepada ketua Majelis hakim Santosa.
Disela sela penundaan tuntutan Penasehat Hukum terdakwa Alpriado Osmond minta waktu untuk bicara dan mengajukan sesuatu dan menyatakan kepada Hakim Santosa bahwa sudah ada perdamaian diantara terdakwa dan korban (DCS) secara tertulis diatas kertas bermaterai.
Spontan suasana persidangan menjadi hening seketika dengan keberadaan korban hadir di persidangan mengatakan kepada Jaksa dan Hakim bahwa ia (korban-red) telah memaafkan terdakwa atas segala perbuatannya.
Perdamaian yang ditanda tangani oleh terdakwa dan korban yang diajukan didepan persidangan tidak menghapuskan pidana karena persidangan sudah masuk pada pokok perkara/materi perkara. erwin t