Sidang Perkara Ijazah Palsu DPRD Lamsel, Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum

LAMPUNG SELATAN, HR – Mejelis hakim dalam sidang lanjutan perkara ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Supriyati dan Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bugenvil, menolak eksepsi dari dua terdakwa. Hal ini terungkap dalam sidang putusan sela yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 5 Juni 2025.

Penasihat hukum terdakwa Syahruddin Eko Umaidi, SH mengatakan, pihaknya menghormati hasil putusan sela yang dibacakan hakim sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH.

Eko mengatakan, pihaknya maupun jaksa penuntut umum akan membuktikan dalam agenda sidang berikutnya, berupa sidang pembuktian atau saksi yang dijadwalkan bakal digelar pada Kamis 12 Juni 2025, mendatang.

“Kita menghormati putusan sela yang dibacakan hakim. Dan, kami akan buktikan dalil-dalil yang ditungakan pada eksepsi pada sidang pembuktian selanjutnya,” ujarnya.

Eko mengatakan, dalam sidang pembuktian, pihak jaksa penuntut umum akan menghadirkan sekitar 18 orang saksi, mulai dari pelapor, Supriyati, pihak dari KPU, Bawaslu, Kadis Pendidikan, mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto beserta istri Winarni, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Merik Havit, suami Supriyati selaku kades Kertosari dan beberapa pihak lainnya.

“Ya, inikan sesuai dengan BAP. Kita minta, saksi-saksi tersebut dapat dihadirkan, karena untuk pembuktian di persidangan,” tegas Eko.

Ditempat yang sama, Tim hukum Ahmad Syahruddin lainnya Adi Yana, SH mengatakan, jika pihak kepolisian yang dilimpahkan ke kejaksaan menjerat kliennya dengan Pasal 67 & 68 pada UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang mana, pekara tersebut hanya akan menjerat si pembuat dan pengguna ijazah.

“Kalau mengunakan UU Sisdiknas, dia hanya menjerat terhadap pengguna dan penerbit saja,” kata Adi.

Oleh karenanya, pada sidang selanjutnya pihaknya akan menggiring perkara tersebut masuk dalam Pasal 263 KUH Pidana.

“Itukan ijazah-nya asli tapi, identitasnya yang dipalsukan,” ungkapnya.

“Kita akan membawa ke arah pidananya, Yang mana dalam Pasal 263 KUH Pidana menyebutkan barang siapa membuat surat palsu, atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,” tandasnya. santi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *