Sidang Perdana Kasus OTT Saber Pungli, Terdakwa Dituntut 15 Tahun

oleh -21 Dilihat
oleh
DENPASAR, HR – Tiga terdakwa kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Bali di Kantor Desa Tulikup, Gianyar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (1/2) kemarin. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tiga terdakwa yang disidang secara bersamaan ini, yaitu Perbekel Tulikup I Nyoman Pranajaya,62, Kelian Dusun Banjar Menak I Gusti Ngurah Oka Mustawan,45, dan I Gusti Ngurah Raka,50, yang menjabat sebagai Kelian Subak Siyut, Gianyar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Suardi di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni menyatakan jika perbuatan ketiganya dilakukan pada, Jumat (16/12) lalu di Kantor Desa Tulikup, Gianyar. Saat itu, korban I Gusti Ngurah Crisna Diana akan mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari Pipil menjadi sertifikat di Banjar Siyut, Desa Tulikup.
Nah, dalam pengurusan inilah ketiga tersangka meminta sejumlah uang untuk pengurusan konversi. Sesuai Perdes, biaya untuk pengurusan ini hanya Rp 500 ribu, namun Perbekel, Kelian Dusun dan Pekaseh meminta Rp 30 juta kepada korban. “Karena merasa diperas, korban melapor ke Tim Saber Pungli Polda Bali yang langsung melakukan penangkapan pada, Jumat 16/12) pukul 12.30 Wita usai korban menyerahkan uang Rp 30 juta,” jelas Suardi dalam dakwaan.
Ketiga terdakwa didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pun menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Perbuatan para terdakwa, I Nyoman Pranajaya, I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan I Gusti Ngurah Raka diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Jaksa Suardi.
Atas surat dakwaan JPU, ketiga terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa. ans


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Kejari Bengkulu Tahan Penimbun BBM Subsidi, Modus Penggunaan Barcode My Pertamina

https://harapanrakyatonline.com/feed Kejari Bengkulu menahan tersangka penimbun BBM subsidi bio solar dengan modus menggunakan barcode My Pertamina yang tidak sesuai, mengakibatkan...

Indonesian News
Thumbnail

Ada ‘Markus’ pada Sidang 12 Terdakwa di PN Tuban

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada 12 terdakwa […] Artikel Ada ‘Markus’ pada...

Indonesian News
Thumbnail

Istri Terdakwa Minta Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung, Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Proses Hukum

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Pengadilan Negeri Tuban pada Rabu, 23 Desember, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara […] Artikel Istri Terdakwa Minta...

Indonesian News
Thumbnail

Warga Keluhkan Peran Serta Pejabat Wilayah Soal Semrawutnya PKL di Jembatan Lima

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

OK Jakarta
Thumbnail

KH. Ma’ruf Amin Peringati Hari Ibu Bersama Muslimat NU Kabupaten Semarang

    KH. Ma’ruf Amin Peringati Hari Ibu Bersama Muslimat NU Kabupaten Semarang   SEMARANG – Prof. Dr. KH. Ma’ruf...

OK Jakarta
Thumbnail

Forum Pemred SMSI Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Jurnalis

JAKARTA – Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, didampingi Sekretaris Jenderal Penerus Bonar Karo-Karo, menyatakan...

OK Jakarta
Thumbnail

Siap Layani Pemudik Nataru, PLN Pastikan SPKLU Andal di Jalur Mudik dan Destinasi Wisata

JAKARTA, MF – Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memastikan...

Media Focus
Thumbnail

Wali Kota Jakbar Diminta Evaluasi Kinerja Camat Tambora Soal Keluhan Warga yang Tak Selesai

JAKARTA, MF – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

Media Focus
Thumbnail

Warga Keluhkan Peran Serta Pejabat Wilayah Soal Semrawutnya PKL di Jembatan Lima

JAKARTA, MF – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.