DENPASAR, HR – Tiga terdakwa kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Bali di Kantor Desa Tulikup, Gianyar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (1/2) kemarin. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tiga terdakwa yang disidang secara bersamaan ini, yaitu Perbekel Tulikup I Nyoman Pranajaya,62, Kelian Dusun Banjar Menak I Gusti Ngurah Oka Mustawan,45, dan I Gusti Ngurah Raka,50, yang menjabat sebagai Kelian Subak Siyut, Gianyar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Suardi di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni menyatakan jika perbuatan ketiganya dilakukan pada, Jumat (16/12) lalu di Kantor Desa Tulikup, Gianyar. Saat itu, korban I Gusti Ngurah Crisna Diana akan mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari Pipil menjadi sertifikat di Banjar Siyut, Desa Tulikup.
Nah, dalam pengurusan inilah ketiga tersangka meminta sejumlah uang untuk pengurusan konversi. Sesuai Perdes, biaya untuk pengurusan ini hanya Rp 500 ribu, namun Perbekel, Kelian Dusun dan Pekaseh meminta Rp 30 juta kepada korban. “Karena merasa diperas, korban melapor ke Tim Saber Pungli Polda Bali yang langsung melakukan penangkapan pada, Jumat 16/12) pukul 12.30 Wita usai korban menyerahkan uang Rp 30 juta,” jelas Suardi dalam dakwaan.
Ketiga terdakwa didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pun menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Perbuatan para terdakwa, I Nyoman Pranajaya, I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan I Gusti Ngurah Raka diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Jaksa Suardi.
Atas surat dakwaan JPU, ketiga terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa. ans
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});