BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2022. Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Ketua Tim JPU, Arief Wirawan, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Ristanti Andriani, menyampaikan bahwa perkara ini melibatkan 10 terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sidang perdana akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, dengan total 10 jaksa yang berasal dari gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Para Terdakwa:
- ES, mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah.
- MM, ASN Provinsi Bengkulu.
- WG, DL, EE, RA, pihak swasta.
- NS, Direktur Utama CV. Bita Konsultan.
- KR, pihak swasta.
- DS, Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya.
- JW, pihak swasta.
- DR, Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.
Berdasarkan hasil penyidikan, ES sebagai pengguna anggaran dan MM yang berperan sebagai perantara dalam proyek pembangunan gedung Puskeswan, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran negara. Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar dari total anggaran Rp3,2 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni: Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Proyek ini mencakup delapan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fisik, antara lain:
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat: Rp748.468.368
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang: Rp715.846.489
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga: Rp717.662.567
- Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa: Rp295.251.293
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang: Rp461.889.000
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati: Rp447.995.857
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung: Rp468.705.384
- Konsultansi Pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian: Rp123.000.000
Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., menyatakan, “Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan hewan dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan akan mengawal proses persidangan hingga tuntas”. rls/pendi silalahi