Sidang Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Ormas BPPKB Berjalan Kondusif

oleh -272 views
Sidang Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Ormas BPPKB berjalan Kondusif.

TANGERANG, HR – Sidang perkara pengrusakan pos Pemuda Pancasila (PP) dan kantor BPPKB di gelar oleh JPU Hasbulloh SH di pengadilan negeri Tangerang jalan taman makam pahlawan no 1 Kota Tangerang berjalan lancar dan kondusif pada hari Rabu, (26/08/2020).

Majelis Hakim Nelson Panjaitan, SH, MH di ruang sidang 4 membuka sidang ke 3 terdakwa anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Yang di jerat pasal 170 tentang pengrusakan kantor Ormas BPPKB.

Sebelum sidangnya di tempat yang sama 7 terdakwa anggota ormas BPPKB juga di sidangkan di tempat yang sama juga dijerat pasal 170 tentang pengrusakan kantor pemuda Pancasila PP yang ada di daerah Citra Raya.

Saksi ketua umum PP Kabupaten Tangerang H. Zulkarnaen, SE dihadapan majelis Hakim Nelson Panjaitan mengatakan, Rumah kami, posko kami di hancurkan tidak ada masalah apapun. Kami anggota PP yang punya masa ribuan merasa di injak injak harga diri sebagai ormas terbesar dan tertua di negeri kami ujar H. Zulkarnaen, SE, ketika menumpahkan unek uneknya di hadapan hakim pengadilan negeri Tangerang.

Tidak beda dengan saksi Iwan Gunawan, “saya yang perintahkan memberi komando serbu, saya marah karna rumah kami di hancurkan anggota ormas BPPKB,” ujar Iwan.

Ketua BPPKB kabupaten Tangerang mengatakan bahwa ada 4 ormas yang pernah bertikai sama kita. Salah satunya ormas PP. Saya sebagai ketua DPC Kabupaten Tangerang masih bisa.meredam anggota kami. Jangan sampai tersulut provokasi ormas BPPKB.

Kami ormas Pemuda Pancasila (PP) tertua di lahirkan pada tahun 1949. Kami tidak bisa menerima ancaman yang di lakukan ormas BPPKB. Setelah di ancam kami Pemuda Pancasila (PP) tidak akan mundur, pengerusakan pos sebenarnya setelah ada perdamaian. Kami menarik semua masalah ini ke Polresta Kabupaten Tangerang lanjut Zulkarnaen.

Pos PP yang ada di citra raya jam 9 malam di serang oleh anggota BPPKB. Sedangkan ke 3 terdakwa anggota PP pengurus kecamatan Panongan ujar saksi tegas.

Setelah Pos Pemuda Pancasila di hancurkan oleh Ormas BPPKB, “Anak anak PP serbu kantor BPPKB kejadian malam sudah hampir subuh. Yang ada di lapangan ribuan orang bukan ratusan lagi,” ujar saksi Iwan.

Ancaman Ormas BPPKB siap perang terbuka tidak kami layani ungkap.H Zulkarnaen, SE, “tidak tau masalah dan tidak ada masalah kok di ajak perang ujar saksi. Bang Zul atau H. Zulkarnaen, SE di hadapan hakim Nelson. Mereka yang menyakiti kami, mereka yang menzolimi kami ungkap saksi,” tegasnya.

JPU Hasbulloh SH , saksi mengatakan serang, “tetapi saksi tidak tahu siapa yang melempar batu. Tidak lihat ada yang bawa stick bisbol, dalam BAP Ridwan mengayunkan stik bisbol, Yuniarto melempar batu ke arah kantor BPPKB, saya berjarak sekitar tujuh (7) meter dari kejadian dan malam hari,” ujar Iwan.

Penasehat hukum terdakwa Amrizal Nasution SH MH dan Tim, Pencabutan laporan Yusuf, Taufik, anggota PP tidak di barengi dengan pencabutan laporan Ormas BPPKB.

Perkara ini sudah damai di Polresta Kabupaten Tangerang tetapi masalah ini masih berlanjut. Lanjut Amrizal, semua ini anak bangsa. PP hanya menjaga amanah nasional. Menjaga Marwah Ideologi Pancasila lanjut ketua DPC H. Zulkarnaen, SE Mereka tidak merugikan masarakat.

Saran majelis hakim Nelson Panjaitan, SH, MH, supaya melakukan Perdamaian. Supaya teman teman BPPKB dan Pemuda Pancasila bisa berdamai dan bisa menolong teman teman yang ada di dalam sana ujar majelis hakim dalam persidangan.

Terdakwa Yulianto Subarkah Muhamd Ridwan Difinubu Muhammad Supriyadi. Anggota PP saat ini masih mendekam di dalam penjara Polresta Kabupaten Tangerang. Begitu juga ke tujuh (7) orang anggota BPPKB yang merusak pos PP masih di dalam penjara.

Amrizal Nasution, SH, MH dan Tim dari BPPH Pemuda Pancasila Bidang Hukum majelis Pimpinan Cabang PP Kabupaten Tangerang. Perdamaian sudah kami buat di hadapan Kapolresta kabupaten Tangerang, kami berharap Mudah mudahan sidang berikutnya ada perkembangan paling tidak putusan hakim para terdakwa bisa langsung pulang di tempat terpisah Dr Dwi Seno Wijanarko seorang dosen Universitas Bhayangkara Ahli Pidana mengatakan, “apa bila sudah terjadi perdamaiaan maka sejatinya dapat terjadi restorasi justice namun demikian rupanya harus bergulir ke persidangan kita berharap garda terakhir keadilan ada pada majelis hakim semoga putusan terbaik,” ungkapnya. tim

Tinggalkan Balasan