Sidang Lapangan di Lahan PT Gorga Duma Sari

oleh -520 views
oleh
SAMOSIR, HR – Warga Samosir antusias mengikuti sidang lapangan PT Gorga Duma Sari (GDS) di Desa Hariara Pittu, Kec Harian, Samosir, Sumut pada Rabu 13-05-2015. Para warga pendukung Jonny Sihotang sebagai pemilik PT GDS bersama penegak hukum berjalan bareng mulai titik awal sampai selesai.
Riana Pohan dari Pengadilan Negeri Balige hadir melaksanakan sidang lapangan di lahan PT GDS di menyatakan kepada semua masyarakat yang mengikuti sidang lapangan supaya jangan berbuat keributan atau hal-hal yang anarkis.
Sebab ia beserta rombongan datang ke lokasi lahan PT GDS menjalankan tugas untuk melakukan sidang lapangan yaitu mencek ricek perbatasan lahan PT GDS.
Mantan Plt Bupati Samosir sebagai pelapor dalam masalah lahan PT GDS, sebelum memulai acara sidang lapangan tersebut ia datang ke lokasi lahan perkebunan PT GDS, tapi hanya sebentar saja dan langsung pergi dari lokasi itu, karena takut diamuk massa pendukung Jonny Sihotang pemilik PT Gorga Duma Sari, karena para tokoh masyarakat Samosir yang ikut menghadiri sidang lapangan itu mengajak Wilmar Simanjorang untuk berpose bersama, namun ia tidak mau diajak para tokoh masyarakat-tokoh Pemekaran Kab Samosir, Wilmar berjuta alasan untuk berfoto di areal perkebunan jeruk milik PT GDS tersebut, karena Wilmar Simanjorang tidak mau diajak berfoto lalu tokoh masyarakat Samosir AMKO Sitanggang-Maju Sitanggang langsung memarahi Wilmar Simanjorang, berarti Wilmar mengadukan PT GDS ke pihak berwajib hanya kepentingan pribadi saja supaya namanya dikenal publik.
Saat itu juga Amko Sitanggang meminta kepada pihak Polres Samosir yang ikut pengamanan agar meminta KTP si Wilmar Simanjorang apakah dia penduduk Samosir atau tidak, sesuai penuturan Maju Sitanggang-Amko Sitanggang bahwa Wilmar Simanjorang bukanlah penduduk Samosir melainkan penduduk Kota Medan, Sebab kediamannya di kota Medan dan Amok Sitanggang sudah ke kediamannya si Wilmar tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat menuding ada yang memprovakatori masyarakat menuduh Jonny Sihotang (PT GDS) telah merusak Hutan Tele-(desa Hariara Pittu Kec Harian) dan menghambat aliran perairan ke lahan pertanian kec Sianjur mula-mula & Kec Harian dan ke Danau Samosir.
Setelah acara sidang lapangan selesai dilaksanakan Hakim, Jaksa , Jonny Sihotang selaku pemilik PT Gorga Duma Sari mengajak semua para masyarakat-tokoh masyarakat yang ikut serta menyaksikan sidang lapangan itu ikut ke kota Pangururan untuk mengadakan makan malam bersama. ■ man

Tinggalkan Balasan