Sidang Lanjutan 4 Terdakwa Kasus Migas di PN Cikarang, Ketua LSM-LP21 Desak Pelaku Dihukum Berat

oleh -7 Dilihat

CIKARANG, HR – Sidang lanjutan kasus pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi ke Non Subsidi gas portable, hasil pengungkapan anggota kepolisian Unit VI Krimsus Polres Metro Bekasi pada tanggal 29 Agustus 2024, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (23/12/24).

Keempat terdakwa dengan peran masing-masing adalah, Ghulam Albar Ghani salaku pemilik, Yadi Mulyana, bagian packing dan pengiriman, Ilham, dan Sarul Hidayat, bertugas memindahkan isi tabung alias melakukan pengoplosan.

Sidang yang dinahkodai Majelis Hakim Isnandar Syahputra dan hakim anggota Mahartha Noerdiansyah dan Rizqi Hanindya Putri, dalam agenda pemeriksaan dua saksi anggota kepolisian Polres Metro Bekasi, Novha Fariansyah dan Fajar Ediyanto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evy Putri Soewandari dari Kejaksaan Negeri Cikarang.

Dari keterangan para saksi dimuka persidangan, ketika Majelis Hakim mengajukan pertanyaan, membeberkan berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 28 Agustus 2024 adanya peredaran gas portable hasil oplosan dari tabung gas 3 kg subsidi ke Non Subsidi di wilayah hukum Cikarang.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian dan menangkap terdakwa Yadi, Kamis 29 Agustus 2024, saat sedang mengantarkan seratus tabung gas portable ke gudang Lazada menggunakan motor Viar yang beralamat di perumahan Bekasi Timur Permai jalan, Kalimusada Raya, Desa Setia Mekar, Kec.Tambun Selatan, Kab. Bekasi.

Sindikat Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Non Subsidi Gas Portable Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Miliaran Rupiah.
Sindikat Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Non Subsidi Gas Portable Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Miliaran Rupiah.

Kemudian para saksi menginterogasi terdakwa Yadi,dan didapatkan informasi bahwa praktik pengoplosan milik terdakwa Guhlam beralamat di jalan,Pulau Karimun XIX Perumnas III RT. 07 RW 13 No.154 Kel. Aren Jaya, Kec, Bekasi Timur, Kota Bekasi Jawa Barat.

Dari hasil pengembangan, polisi menuju lokasi oplosan milik terdakwa Ghulam dan ditemukan 867 gas portable berbagai merk (isi) 2.359 kaleng gas portable berbagai merk (kosong) 2 buah regulator 1 buah timbangan manual 2 buah timbangan digital dan 70 tabung 3 kg (kosong) satu lembar STNK B. 4137 KYE tahun 2002 warna merah,berisi seratus gas portable (isi) siap edar.

Praktik ilegal pengoplosan tabung gas 3 kg bersubsidi, dilakukan para terdakwa, kurun waktu selama 8 (delapan) bulan dengan estimasi keuntungan sekira Rp. 518.000.000.- (lima ratus delapan belas juta rupiah) hasil penjualan tabung gas portable ilegal melalui online di market place lazada dan shopee menggunakan akun “begundal_outdoor” seharga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per kaleng dibawah harga standar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para terdakwa diancam pasal berlapis, pidana penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah) sebagaimana pasal dakwaan yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1).

Dan Pasal 8 ayat (1) huruf (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 2 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM-LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia) Eduward MS, SH., MH, mengatakan, “Keseriusan Polres Bekasi dalam menindak para pelaku patut diapresiasi,” kata Eduward.

Masih dikatakan Eduward, “Menguapnya barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin telah menciderai rasa keadilan, yang telah menggeregoti uang negara dalam menalangi subsidi, yang dieksploitasi para sindikat mafia Migas, demi memperkaya diri sediri dan kelompoknya,” tambahnya.

Maraknya praktik pengoplosan beberapa tahun terakhir yang hampir terjadi diseantero nusantara tercinta, ditenggarai imbas dari ringannya ganjaran hukuman yang dijatuhkan Jaksa dan sang pengadil.

“Eduward juga meminta agar setiap pelaku pidana penyalahgunaan barang subsidi terlebih lagi pengoplosan gas subsidi ke non subsidi dihukum berat untuk memberikan efek jera terhadap pelaku,” tutup Eduward. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.