BATAM, HR – Sidang lanjutan kecelakaan kerja yang menimpa korban David Cristopher.S yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam,Kamis (27/7) berjalan tegang.
Pasalnya, baik jaksa penuntut umum dan ketua majelis hakim berulang kali mengingatkan para saksi agar memahami pertanyaan dan menjawab dengan sejujurnya.
Rumondang SH, Jaksa penuntut Umum (JPU) juga terlihat kesal dengan jawaban yang diberikan saksi Biily yang mengaku sebagi direktur perusaahan.
Selain Bily, jaksa juga menghadirkan saksi lain yakni Singkat Tarigan dan Elias Ginting.
Kedua saksi ini merupakan mantan karyawan PT. Overseas Dynamic, dimana Singkat Tarigan sebagai Supervisor dan Elias Ginting sebagai mandor yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilakukan korban.
Ketua Majelis hakim yang juga Ketua PN Batam, DR Syahlan.SH MH menilai kecelakan kerja ini terjadi akibat pihak perusahaan serta pekerja tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).
Akan tetapi kedua saksi menjelaskan bahwa mereka sudah bekerja sesuai tupoks yang diberikan perusahaan kepada mereka.
Ketua Majelis hakim menilai jawaban ke dua saksi tersebut dianggap tidak relevan.Karena bila SOP dilaksanakan dengan benar, maka peristiwa ini tidak akan terjadi.
Disisi lain, pengakuan saksi ini juga tidak bersesuaian, bahkan sangat bertentangan dengan kesaksian korban dan Jamsir Limbong yang mengatakan adanya bau bensin di dalam tangki tersebut.
Namun saat ditanyakan kembali, kedua saksi tetap bersikukuh atas jawabannya. Mereka mengaku sama sekali tidak ada mencium adanya bau bahan bakar jenis bensin ditangki tersebut.
“Okelah kalau memang begitu jawabannya. Berdoa sajalah kalian semoga tidak ada penyidikan lanjutan,” ungkap ketua majelis hakim, terlihat kesal.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa kejadian ini merupakan tanggung jawab PT ASL, karena mereka yang punya proyek dan bagian safety ada di pihak mereka juga.
Untuk diketahui, kecelakaan kerja itu terjadi pada hari Minggu,( 20/3) 2016 lalu di areal kerja PT ASL Tanjung Uncang Batam, Provinsi Kepri.
Saat itu korban yang baru 3 hari bekerja di PT Dynamic Overseas sebagai welder (juru las) yg sedang melakukan pekerjaan mengelas tangki pada kapal Tanker MT Success XXXII.
Sebelum bekerja korban mencium adanya bau bensin. Tapi korban selanjutnya tetap disuruh atasannya untuk bekerja, karena dianggap areal kerja tersebut sudah safety.
Namun entah darimana, api tiba-tiba sudah berkobar ,sehingga korban saat itu mengalami luka bakar serius 45 persen.
Akibat peristiwa ini jaksa menuntut Direktur PT Dynamik Overseas, Ronal Robert Mangera dan Dewi Wulandari dengan pasal pidana pasal 360 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara denda Rp 400 juta atau pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan sidang ini akan dilanjutkan kepersidangan berikutnya.
Namun terhadap kedua terdakwa sepertinya tidak dilakukan penahanan. marlon