Sidang Kasus MMEA Cukai Palsu Disidangkan Di PN Jakut

oleh -459 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa, SH dan Guruh, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menghadapkan dua terdakwa David Yudistira dan Fik ke muka persidangan yang dipimpin Titus Tandi, SH dan Sihol Boang, SH di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Utara, Rabu (27/4/16).
Terdakwa 2 JPU Mustofa, AM Sihol Boang Manalu, Titus.
JPU dalam dakwaannya mengatakan bahwa kedua terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai; setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Terdakwa David Yudistira dan Fik didakwa atas kepemilikan 34 karton (80 botol) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) darim kini bus dan 1114 botol dari pergudang Bimoli, Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara Januari 2016.
Terdakwa membeli satu botol MMEA berbagai merek itu dengan harga Rp1.200.000/botol. Cukai palsu yang dipasangkan pada botol minuman itu senilai Rp75.000 per keping/botol.
Saksi Sugianto dan Yuliansah dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Bea dan Cukai Jakarta melakukan penegahan terhadap barang bukti MMEA dan lima lembar pita cukai palsu yang belum dilekatkan (belum dipergunakan) pada Januari 2016, dan melakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan kedua terdakwa sebagai Manejer dan penjaga gudang. tom

Response (1)

Tinggalkan Balasan