Sidang Kasus 30 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Sejumlah Wartawan Datangi PN Jakbar

oleh -1.1K views
Kapolres Metro Jakbar Hengki menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan sebanyak 30,3 kg.

JAKARTA, HR – Sejumlah wartawan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (6/2/2019) kemarin, untuk melakukan peliputan berita terkait dengan perisidangan jaringan Narkoba dari Malaysia yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Agustus 2018 lalu.

Tidak tanggung-tanggung dalam penangkapan tersebut Polres Jakbar berhasil meringkus empat tersangka dan barang bukti sebanyak 30,3 kg sabu dan uang sebanyak Rp 2,3 miliar. Parahnya lagi, peredaran barang haram tersebut diduga dikendalikan narapidana dari Lapas di wilayah Jabar yang disebut-sebut sudah menjadi tersangka kepolisian.

Seteleh ditelusuri persidangan keempat tersangka Michael Cs (MDL, RZ, FJ, TH) tidak seragaman atau serentak disidangakan. Baru diketahui Michael dan Rully disidangkan yang masuk dalam tahap pembuktian. Bahkan, PR yang disebut-sebut napi dari Jabar mengendalikan bisnis haram ini belum ditemukan teregistrasi di PN Jakbar. Apakah akan dipetieskan?

Sekedar diketahui, bahwa sekitar awal Agustus Polres Metro Jakbar menangkap lima orang sebagai anggota jaringan peredaran sabu. Pada penangkapan pertama, polisi mengamankan 500 gram sabu dari tangan FJ di sekitar Teluk Gong, Jakarta Utara. Kemudian, TH ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti 767 gram sabu.

Setelah itu, RZ ditangkap sebagai penjaga gudang penyimpanan sabu di Jalan Walang Sari II, Tugu Utara, Jakarta Utara. Dalam gudang itu ditemukan sabu sebanyak 29,603 kilogram. Jadi, seluruh sabu diamankan sebanyak 30,370 kg.

RZ dan pengedar lainnya mengaku sabu dikendalikan oleh MDL. MDL ditangkap di salah satu apartemen di Tanjung Duren, Jakbar. Dia diduga berperan sebagai pengendali transaksi dan mengurus keuangan. Jaringan ini dikendalikan juga oleh PR. Dia adalah narapidana di salah satu Lapas di Jabar.

Dalam keterangan polisi saat penangkapan, bahwa PR mengaku mendapat pasokan narkoba dari jaringan internasional Malaysia. Selain 30, 370 Kg sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti dua mobil, satu sepeda motor, tiga rekening, 8 ponsel dan uang senilai Rp 2,3 miliar.

Ketika dikonfirmasi kepada Humas PN Jakbar Agus Pambudi terkait dengan persidangan semua jaringan narkoba internasional ini belum berhasil ditemui. tim/hr

Tinggalkan Balasan