Sidang Ijazah Palsu Supriyati: Saksi Sebut Nama Merik Havit dalam Proses Pemalsuan

LAMSEL, HR – Sidang lanjutan perkara pidana ijazah PDI Perjuangan Supriyati & Ahmad Sahruddin selaku pembuat ijazah palsu kembali di gelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa, 22 Juli 2025.

Kali ini terdakwa Ahmad Sahruddin selaku pembuat ijazah palsu menghadirkan kembali saksi ad charge atau saksi yang meringankan. Keduannya adalah Robani selaku Kasi Dikmen Dinas Pendidikan Lampung Selatan & Abkoriyah.

Robani dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa sekitar akhir Mei 2023 tepatnya awal bulan puasa Dinas Pendidikan Lampung Selatan mendapatkan surat panggilan dari Gakkumdu terkait penggunaan ijazah palsu milik anggota DPRD untuk dimintai keterangannya. Pada hari itu juga saya langsung menelpon pak Sahruddin untuk datang ke kantor menanyakan apa permasalahan yang terjadi terkait ijazah yang di keluarkan PKBM Bugenvil.

Saat dikumpulkan di ruang pengawas Dinas Pendidikan setelah waktu berbuka puasa disana ada saya, Kabid, Kadis, terdakwa Sahruddin, Sulikah, terdakwa Supriyati & Pengacaranya Hasan. Dalam pertemuan itu saya menanyakan langsung kepada ibu Supriyati siapa yang mengenalkan anda dengan Ahmad Sahruddin sehingga bisa terjadi adanya ijazah palsu ini.

“Kata Supriyati kenal pak Sahruddin lewat perantara saudara Merik Havit, “ungkap Robani dalam kesaksiannya di ruang sidang.

Robani pun menjelaskan bahwa ijazah paket C yang digunakan Supriyati dari PKBM Bugenvil bukan atas nama yang bersangkutan namun atas nama orang lain yaitu Sukriyadi.

“Kami tahu setelah di cek ijazah paket C Supryati di NISN dan nomor urut ijazah atas nama Sukriyadi,” ungkap Robani.

Sementara itu saksi Qori mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan terdakwa Ahmad Sahruddin, Supriyati, Pengacaranya Supriyati Hasan & Merik Havit di Space Cafe Kalianda sekitar 2024 sebelum ada panggilan di Polda Lampung.

“Dalam pertemuan itu intinya agar adanya persamaan presepsi, ” ujar Qori sapaan akrab Abkoriyah.

Qori pun menjelaskan bahwa yang lebih banyak bicara dalam pertemuan itu adalah saudara Merik Havit, bahkan dia pun siap jika tidak dilantik sebagai anggota DPRD Lamsel dan pada saat itu dirinya meraih perolehan sebanyak 8000 suara.

Namun sebelum pulang saat pertemuan di Space Cafe Merik Havit pernah meminta tolong kepada dirinya yang berprofesi sebagai Polisi.

“Bun tolong saya di Polda” ucap Qori menirukan omongan Merik Havit.

Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, Adi Yana, SH pun mempertanyakan apa maksudnya saudara Merik Havit meminta tolong di Polda Lampung kepada saksi Qori dalam rangka apa dan apa kapasitasnya?…

“Maksudnya apa Merik Havit minta tolong di Polda Lampung kepada saudara saksi, ” tanya Adi.

Qori pun menjawab “karena dari sejak awal perkara ini (ijazah palsu) muncul di media massa Merik Havit selalu ikut andil dan menyuruh membuatkan ijazah paket C milik Supryati itu berdasarkan pengakuan terdakwa Ahmad Sahruddin,” beber Qori.

Diketahuin Ahmad Sahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Dr. Januri M Nasir, SH.,MH., Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH & Oki, SH

Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH selaku hakim anggota.

Sidang akan dilanjutan masih dengan agenda tuntutan pada Selasa, 29 Juli 2025 mendatang mengingat masa tahanan akan berakhir pada 13 Agustus 2025 dan harus diputus pada 6 Agustus 2025.

“Untuk minggu depan agendanya tuntutan agar pada tanggal 6 Agustus 2025 kita bisa putus perkara ini,” Tutup Galang seraya mengetuk palu sidang. santi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *