Sidang di PN Jakbar: Penasaran dengan Tuntutan 4 Jaringan Narkoba

oleh -656 views
oleh
JAKARTA, HR – Sejumlah pengunjung sidang dan bebera warga kerap mencari tahu berapa sebenarnya tuntutan atau vonis terhadap empat jaringan narkoba yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Ada apa sebenarnya?
Keempat jaringan narkoba internasional itu adalah terdakwa Tjin Hwa alias Budiman als Andi, Syafrul Anas bin Abdul Wahid, Wanda Zul Hendra dan Akmal Heriansyah als Rian yang berkasnya masing-masing terpisah (split).
Kini beredar informasi sudah dituntut selama 9 tahun, namun belum diketahui dan mendapat informasi yang valit dari PN Jakbar sampai berita ini dimuat. Apakah benar sudah dituntut selama 9 tahun.
Persidangan keempat terdakwa tersebut juga agak sulit diikuti karena waktu persidangan yang tidak menentu jam-nya. Salah satu jaksa dari Kejari Jakbar menyebutkan bahwa tuntutan hukum para terdakwa itu adalah dari Kejati DKI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adji Prasetiyo dari Kejati DKI Jakarta belum berhasil ditemui HR. Sebelumnya, dia yang menyidangkan keempat terdakwa tersebut denga nomor perkara 551 sampai 554/Pidsus/2017/PN Jkt Brt.
Sebelumnya diketahui, Tjin Hwa (WNI) merupakan penerima barang di Pekan Baru, Provinsi Riau yang dikirim oleh Syafrul Anas (WN Malaysia). Setelah menerima barang di Pekan Baru kemudian Tjin Hwa meminta Wanda menerima barang dari seseorang di Pekan Baru untuk dibawa ke Jakarta.
Setelah terdakwa Wanda menerima sabu 1 kg itu mengajak terdakwa Akmal Heriansyah untuk membawa mobil ke Jakarta. Sebelum barang diserahkan, Wanda dan Akmal sudah ditangkap Satuan Unit Narkoba Polda Metro Jaya bersama barang bukti 1 kg sabu-sabu.
Setelah Satuan Narkoba Polda Metro Jaya mengembangkan kasusnya, selanjutnya Tjin Hwa ditangkap di kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian Tjin Hwa diboyong ke Jakarta dan selanjutnya penyidik mengembangkan kasus tersebut dan Tjin Hwa mengaku bahwa barang itu adalah milik Safrul.
Polisi memanfaatkan Tjin Hwa untuk memancing Safrul. Tapi menurut Safrul pemilik barang atau yang memesan barang itu adalah Arab dan Hasan (DPO). Arab telah menyerahkan uang Rp 650 juta kepada Safrul untuk pembayaran 1 kg sabu tersebut. Tapi barang tersebut belum sempat diterima si Arab. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan