JAKARTA, HR – Meskipun Kepolisian sudah menyatakan perang terhadap perjudian namun kenyataannya, penyakit masyarakat ini masih terus saja berlangsung.
Fransisco |
Berbagai cara dilakukan para bandar judi Togel, judi bola untuk mengelabui aparat agar usaha ilegalnya dapat langgeng.
Salah satu yang kebetulan lagi apes, terdakwa Fransisco ditangkap Satserse Kriminal Umum Poda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, dihadapkan kepersidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, No.17, Jakarta Pusat, Rabu (08/02/16).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, SH, M. Hum. Terdakwa Franansisco mengakui perbuatannya sebagai penjual judi Togel, di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, saat di tangkap satuan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Permainan judi tak ada habis habisnya diduga karena tuntutan dan putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa dianggap terlalu ringan. Sehingga tidak memberikan efek jera. Bahkan yang sering terjadi adalah hukuman bandar besar lebih ringan dari pada seorang terdakwa yang hanya sebagai pemasang togel.
Karena pada umumnya hukuman bandar judi rata rata dibawah 10 bulan tetapi hukuman seorang terdakwa pemain Remi atau pemasang togel bisa diatasi 1 tahun. Ini akibat adanya permainan dan pengaturan. Padahala ancaman pidana pasal 303 KUHP, yang bunyinya: Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu.
Pada persidangan yang akan datang adalah agenda mendengarkan tuntutan JPU. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});