Siapa Dalang Proyek SMKN Gunung Timang?

oleh -1.5K views
oleh

MUARA TEWEH, HR – Gonjang-ganjing pekerjaan proyek Pembangunan Gedung SMKN 1 Kandui Kecamatan Gunung Timang harus menjadi perhatian institusi penegak hukum, karena diindikasikan adanya rekayasa dalam proses pencairan dana dari pemerintah pusat tersebut.

Indikasi adanya rekayasa dibalik proses penggelontoran dana proyek yang dikelola Subdit Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, setidaknya dibuktikan dengan status SMKN 1 Gunung Timang.

Menariknya, tudingan adanya rekayasa bukan saja ditujukan kepada tim pendiri SMKN 1 Gunung Timang, kuat dugaan ada “dalang”, dalam proses diterbitkannya SK Kepala Sekolah defenitif hingga dikucurkan dana oleh pemerintah pusat.

“Syarat diterbitkan SK Kepala Sekolah tentu dengan adanya murid dan komite sekolah, sementara SMKN 1 Gunung Timang saat dikucurkannya dana oleh pemerintah pusat belum memiliki murid. Bagaimana mungkin pemerintah pusat mengucurkan dana begitu saja, sedangkan sekolah belum jelas legalitasnya,” ungkap sumber yang namanya minta dirahasiakan.

Plang proyek Pembangunan SMKN Gunung Timang Tahun 2016.
Terkait belum adanya murid di SMKN 1 Gunung Timang dan pencairan dana dari pemerintah pusat tidak dibantah oleh Ketua Tim Pendiri, sekaligus Kepala Sekolah defenitif SMKN 1 Gunung Timang, Asliada.

Dia bahkan membenarkan bila penunjukan dirinya sebagai Kepala Sekolah hanya sebagai alat kelengkapan administrasi saja, dimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyetujui permohonana anggaran pembangunan dengan syarat utama legalitas sekolah.

“Memang SK Kepala Sekolah defenitif sebagai syarat persetujuan anggaran pembangunan SMKN 1 Kandui di Gunung Timang. Jadi saya tidak mengerti bila permohonan atas nama sekolah SMKN 1 Ketapang di Gunung Timang,” tegas Asliadi, yang kini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Muara Teweh.

sekedar diketahui bahwa pembangunan SMKN 1 Gunung Timang di wilayah Kab Barito Utara, Kalimantan Tengah, belakangan kisruh setelah sejumlah pihak mengaku warga Desa Ketapang menggugat bangunan yang didirikan di Desa Kandui tersebut.

Menurut penggugat, disetujuinya alokasi anggaran oleh pemerintah pusat, setelah mereka mengirimkan proposal kepada Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kekecewaan warga setelah alokasi disetujui anggaran bersumber dari APBN, selanjutnya dalam proses pencairan dana justru menggunakan data SMKN 1 Kandui, yang berdiri 17 Juni 2016.

Di lain pihak, pagu dana sendiri ada ketidak sesuaian antara yang dituliskan di papan proyek yang totalnya Rp 2,3 miliar, sementara yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama No: 3526/d5.4/2016 tertulis Rp 2,9 miliar.

Anggaran itu akan dipergunakan untuk keperluan pembangunan gedung dan pengadaan meubelair sebesar Rp 2,6 miliar, termasuk biaya perencanaan, dan hal ini tidak dibantah oleh Asliadi.

“Kami memang melakukan tanda tangan kontrak perjanjian kerjasama, dimana saya mewakili SMKN 1 Gunung Timang , sementara Moehammad Soleh selaku Kepala Subdit Kelembagaan Sarana dan Prasarana Departemen Pendidikan, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pembinaan SMK,” jelas asliadi. mps

Tinggalkan Balasan