Sewakan Lahan Bukan Miliknya, MA Vonis Bersalah Wiyanto Halim

oleh -2K views
oleh
Wiyanto Halim
TANGERANG, HR – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Wiyanto Halim (82) ad (alm) Lim Sui Tun warga Kalibata Jakarta Selatan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, terbukti bersalah menyewakan lahan yang bukan miliknya kepada pihak lain.
Putusan PN Tangerang yang diketuai majelis hakim Syamsul Bahri membuktikan pasal 385 ayat 4 KUHP kepada terdakwa Wiyanto Halim menguasai dan menyewakan tanah kepada Johnny Yamin sebesar Rp 100 juta yang dijadikan pool alat berat.
Tahun 2010 lalu Suherman Miharja ahli waris dari Surya Miharja pemilik tanah tersebut melaporkan Wiyanto Halim ke Polres Tangerang dengan bukti sertifikat hak milik No 49 /Benda dan 51/Benda yang diterbitkan pada 21 Desember 1984.
Dalam jumpa pers Suherman Miharja yang berprofesi sebagai pengacara menjelaskan atas tindakan Wiyanto Halim dengan laporan Polisi No Pol: LP/K/907/X/2010PM/ Restro Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dan duduk di kursi pesakitan PN Tangerang yang diketuai majelis Syamsul Bahri dengan putusan nomor. 39/PID.B/2012/PN.TNG.
Putusan tersebut sebelumnya dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan putusan nomor. 79/PID//2013/PT BTN tertanggal 24 Juni 2013 lalu.
Atas dasar putusan PT Banten, Wiyanto Halim mengajukan kasasi, namun kasasi tersebut ditolak oleh MA tertanggal 21 April 2014 sesuai putusan nomor register 38/K/PID/2014 dengan Hakim Agung diketuai Artidjo Alkostar. Salinan resmi putusan MA diterima tertanggal 28/4/2015 dari PN Tangerang.
Kronologi kepemilikan tanah pada tahun 1978 Wiyanto Halim mempunyai tanah didesa Benda Kota Tangerang sesuai dengan 17 AJB yang dimilikinya dan 17 AJB tersebut dengan nomor girik/C/Kohir yang berbeda beda.
Dalam tahun 1981 Wiyanto Halim melebur/menggabungkan/menyatukan ke 17 girik tersebut menjadi nomor girik yang baru yaitu girik/C/Kohir nomor 2020 atas nama Wiyanto Halim.
Setelah itu Wiyanto Halim menjual semua tanah tanahnya didesa Benda dengan girik C 2020 kepada (alm) Surya Miharja sesuai dalam AJB N0. 708/JB/AGR/1988,persil 45/S.IV,kohir No.2020 seluas 4.540 M dan AJB No.709/JB/AGR/1988,persil 51.S.IV, kohir C.2020 seluas 44.450 M tertanggal 19 Desember 1988 dihadapan Lurah /Kepala desa Benda Zakaria HM dan camat Batuceper Darmawan Hidayat dan staf Kecamatan M Enoh.
Setelah tanah tersebut dijual kepada Surya Miharja (alm) dan kemudian diklaim oleh Wiyanto Halim masih miliknya dengan melaporkan Surya Miharja ke pihak berwajib hingga perkaranya disidangkan di PN.
Tangerang dengan tuduhan atas pemalsuan tanda tangan pada AJB 708/JB/AGR/1988 dan AJB709/JB/AGR/1988. Namun pembuktian pemalsuan tanda tangan tersebut kandas atas putusan Bebas Murni dan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap sesuai putusan MA nomor 886/K.Pid/1993.
Akal licik Wiyanto Halim yang melaporkan Lurah Benda beserta Camat atas tuduhan memalsukan tanda tangna pada kedua AJB nomor 708 dan 709 yang dijual kepada Surya Miharja kandas melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3).
Dengan adanya putusan MA tersebut maka terbukti bahwa upaya licik Wiyanto Halim sia-sia, karena jelas bahwa tanah yang disewakan oleh WH adalah milik para ahli waris (Alm) Surya Miharja sesuai dengan sertifikat SHM No.49 /Benda dan SHM N0.51 /Benda yang diterbitkan tanggal 21 Desember 1984 dan dibeli dari pihak lain. Sehingga tidak ada hubungannya dengan tanah milik Wiyanto Halim yang sudah tidak ada lagi karena sudah dijual seluruhnya pada tahun 1988. ■ erwin tb

Tinggalkan Balasan