Setelah UPT Parkir Diubah jadi BLUD Rp 50 Miliar Anggaran Raib ?

BANDUNG, HR – Setelah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Wali Kota Bandung, sejak Desember 2019, Rp 50 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digelontorkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung ke BLUD UPT Parkir ‘raib’ dan tidak jelas penggunaannya. Diduga anggaran tersebut telah dikorupsi bersama-sama oleh pejabat BLUD dan pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Agung Purnomo ATD SE MT yang dikonfirmasi HR beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dialokasikan Dinas Perhubungan Kota Bandung ke BLUD UPT Parkir sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah sebesar Rp 25 miliar sesuai DPA Tahun Anggaran 2020 dan Rp 25 miliar sesuai DPA Tahun Anggaran 2021 sehingga total semuanya menjadi Rp 50 miliar.

Agung Purnomo mengatakan bahwa pengalokasian Anggaran ke BLUD UPT Parkir tidak melalui Bidang dan juga tidak melalui Sekretariat, tetapi pengalokasiannya langsung dari Kepala Dinas Perhubunan Kota Bandung.

“Pengalokasian Anggaran ke BLUD UPT Parkir langsung dari Kepala Dinas itu pak, tidak melalui Bidang dan juga tidak melalui Sekretariat,” kata Agung Purnomo dengan nada kesal.

Kepala BLUD UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa SE yang dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa BLUD UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, tidak pernah menerima alokasi anggaran dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Tidak ada itu Bang, tidak ada kita menerima Anggaran dari Dishub Kota Bandung, yang saya kelola hanya uang pendapatan dari parkir. Target pendapatan parkir sebesar Rp 25 miliar per tahun yang ditetapkan oleh DPRD Kota Bandung,” kata Yogi Mamesa SE berusaha melakukan pembodohan terhadap wartawan.

Dengan pengubahan UPT menjadi BLUD, maka uang parkir yang dipungut dari masyarakat sebesar Rp 7 miliar per tahun tidak dapat lagi digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, karena uang parkir tidak lagi disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan disetor ke Kas BLUD untuk kemakmuran dan kesejahteraan pejabat dan pegawai BLUD, pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pejabat Pemerintah Kota Bandung.

Dengan perubahan tersebut, maka uang parkir tidak lagi disebut retribusi dan DPRD Kota Bandung tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan atas penggunaan uang parkir.

Pengubahan UPT menjadi BLUD sejak awal diduga bertujuan untuk ‘merampok’ dan untuk melakukan penyelewengan secara besar-besaran uang rakyat baik pendapatan dari uang parkir maupun APBD Kota Bandung.

Sudah 2 tahun lebih, status BLUD dibiarkan menggantung tidak dijadikan murni BLUD, tetapi dibiarkan tetap berada di bawah Dinas Perhubungan Kota Bandung agar tiap tahun bisa dijadikan untuk mengerogoti APBD.

Ketua DPP LSM Perkara, Pius Manalu SE mempertanyakan kebijakan Wali Kota Bandung yang mengubah UPT Parkir menjadi BLUD. “Kalau diubah jadi Badan harusnya setingkat SKPD setingkat dengan Kepala Dinas kenapa malah dipimpin pejabat eselon IV dengan pangkat/golongan III/c? Kalau BLUD kenapa dia berada dibawah Dinas Perhubungan dan mendapat anggaran dari pemerintah? Seharusnya BLUD tidak mendapat Anggaran dan gaji dari pemerintah,” kata Pius Manalu.

Pius Manalu menduga pengubahan UPT Parkir menjadi BLUD akan menjadi ajang kejahatan sindikat mafia ‘perampok’ uang rakyat. Polda Jabar diminta melakukan pengusutan atas raibnya anggaran tersebut. pem

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *