Setelah OTT, KPK Geledah Ruangan Wakil Ketua PN Jakut

oleh -405 views
oleh
JAKARTA, HR – Lagi, pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu (15/6) pkl 10.30.00 Wib, tidak jauh dari lingkungan PN Jakut.
Anggota KPK sambil membawa 
dokumen dari meja kerja PP Doli S.
Rohadi Panitera Pengganti (PP) ditangkap bersama barang bukti Rp 950 juta selepas menerima uang Rp 250 juta dari kuasa hukum terdakwa Saiful Jamil kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang divonis hakim 3 tahun penjara.
Vonis itu sangat jauh lebih ringan dari 7 tahun pidana penjara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado Ekroni dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sementara uang Rp 700 juta ditemukan KPK dari dalam mobil Rohadi.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK melakukan penggeledahan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/6). Berjumlah lebih kurang 10 orang penyidik KPK didampingi kepolisian melakukan penggeledahan.
Ada 5 ruangan yang dimasuki tim penyidik yang dilengkapi rompi KPK diantaranya; Ruang kerja Wakil Ketua PN Jakarta Utara yang sekaligus juga sebagai Ketua Majelis Hakim perkara pedangdut Saiful Jamil, Ifa Sudewi. Ruang kerja dua anggota majelis hakim dan dua ruangan Panitera Pengganti (PP) yakni ruang kerja DS (PP) Perkara Saipul Jamil dan ruang kerja PP Rohadi (tertangkap KPK-tidak termasuk menangani perkara Saipul Jamil).
Dari pantauan HR selama proses penggeladahan yang menjadi pusat pengumpulan data oleh KPK adalah ruang kerja Ifa Sudewi. Sementara Ifa Sudewi sendiri tidak terlihat ada ditempat sejak pagi hari. KPK tiba di Pengadilan sekitar pkl 15.15 wib. Ada di ruangan itu justru Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto yang terlihat santai mengamati anggota KPK bekerja.
Ditengah tengah anggota KPK melakukan penggeledahan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, KPK telah mengumumkan Rohadi (R) dan tim kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman (BN), Kasman Sangaji (K) dan Samsul Hidayatiullah (SH) sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada wartawan ditengah wawancara penggeledahan.
Hasoloan juga belum bisa menjelaskan dokumen apa saja yang dibawah penyidik KPK dari setiap ruangan yang sudah digeledah. Dia hanya menjelaskan bahwa KPK memeriksa Laptop Dahlan (Anggota Majelis) yang mejadi laptop pengetikan putusan perkara Saipul.
Jika dilihat dari perbedaan putusan dengan tuntutan yang cukup jauh berbeda tidak tertutup kemungkinan bahwa uang suap itu adalah untuk mengatur putusan. Pembacaan putusan adalah Ketua Majelis Hakim yakni Ifa Sudewi yang bertepatan pada hari Jumat (17/6/16) ini akan dilantik menjadi Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur. tom

Tinggalkan Balasan