Sesilia Rizki Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Kampung Pasir Sungailiat

BANGKA, HR – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sesilia Rizki melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, yang berlangsung di Kampung Pasir, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (24/05).

Kegiatan sosialisasi yang akrab disebut sosper ini dihadiri oleh puluhan warga setempat, serta menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indra Utama.

Dalam sambutannya, Sesilia Rizki menyampaikan bahwa sosialisasi perda ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

“Banyak masyarakat yang tersangkut masalah hukum namun tidak mampu membayar jasa pengacara. Di sinilah peran perda ini, untuk memberikan akses keadilan bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Sesilia.

Ia pun mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini tidak hanya untuk menambah pengetahuan, tetapi juga agar dapat mengakses layanan hukum yang tersedia saat menghadapi persoalan hukum. Narasumber dalam kegiatan tersebut, Indra Utama menjelaskan secara rinci persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis melalui perda tersebut.

“Syaratnya cukup sederhana: memiliki KTP Bangka Belitung, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa, serta kronologis perkara. Nantinya, kasus akan ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk pemerintah,” terang Indra.

Ia menambahkan, layanan ini mencakup berbagai bentuk bantuan hukum seperti konsultasi, pendampingan, hingga pembelaan di pengadilan, bagi warga yang benar-benar memenuhi kriteria.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi dari warga yang hadir. Mereka menyambut baik penyampaian informasi langsung dari wakil rakyat dan pemerintah provinsi, serta berharap sosialisasi semacam ini dapat terus berlanjut di wilayah-wilayah lain.

Melalui kegiatan ini, Sesilia Rizki berharap masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan tidak ragu untuk mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum, khususnya bagi mereka yang secara ekonomi tidak mampu. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *