Sertipikat Induk Hilang, BPN Gowa Tak Dapat Memproses

oleh -477 views
oleh
GOWA, HR – Aswan suami dari Hj Baraiya Maryam, yang menyampaikan ke awak media, jika istrinya bermohon ke Lurah Romang Polong yang telah membayar Rp 16 juta untuk penerbitan sertipikat pemecahan.
Hingga saat ini prosesnya belum selesai, itu disebabkan karena Lurah Romang Polong diduga menghilangkan sertipikat induk milik Hj Baraiya Maryam. Sehingga belum sempat didaftarkan ke BPN Gowa, kata Aswan, pekan lalu via telepon genggamnya. Pasalnya masalah ini adalah tanggung jawab Lurah Romang Polong.
Bagian pengukuran BPN Kabupaten Gowa, Taufik, yang dikonfirmasi, mengatakan, apabila sertipikat induk Hj Baraiya hilang, itu tidak bisa diproses untuk pembuatan sertipikat pemecahan.
“Sebab itu sudah menjadi ketentuan prosedur yang ada di BPN, jadi tidak bisa diproses,” ujarnya saat ditemui di ruang rapat, Senin (6/11/2017).
Katanya juga, apabila Lurah Romang Polong, Syamsuddin, sudah mendaftarkan permohonan Hj Baraiya, pasti sudah ada diterima dokumennya oleh pihak BPN. “Tetapi ini, kami tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Sementara Anto, Bagian Seksi II Hubungan Hukum Pertanahan, yang mendampingi Taufik, menegaskan kalau belum ada bukti pendaftaran di BPN Gowa.
“Berarti itu belum masuk persoalan dan tanggung jawab BPN Gowa,” tegasnya. kartia


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan