Sertijab Dua Kajari Provinsi Bengkulu

Sertijab Dua Kajari Provinsi Bengkulu

BENGKULU, HR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Agnes Triani. SH. MH melakukan Pergantian (Mutasi,red) jabatan dua (2) Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) dalam wilayah provinsi Bengkulu. Kajari kota Bengkulu diserahterimakan dari Pejabat lama Irene Putri. SH. MHum kepada Yunitha Arifin SH. MH yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Pendapat Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Sementara Irene Putri, SH. MHum mendapat tugas baru pada Subdirektorat Tindakan hukum dan pelayanan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung .

Kajari Kabupaten Bengkulu Tengah DR. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar. SH.MH diganti oleh Tri Widodo. SH.MH yang sebelumnya menjabat Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat. Sementara DR. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar. SH. MH Pindah Tugas Sebagai Asisten Intelijen Kejati Kepulauan Riau. Pergantian dua Pejabat Kajari baru Bengkulu diharapkan Kajati Bengkulu Agnes Triani SH. MH dapat menyelesaikan pekerjaan lama yang belum tuntas. “Kita berharap Kajari baru dapat menyelesaikan perkara korupsi dan perkara lainnya yang belum tuntas dilaksanakan Kajari lama,” ungkap Kajati Bengkulu.

Dijelaskan Kajati usai melantik dua Kajari diaula Kajati Bengkulu, Senin (2/8) bahwa organisasi Kejaksaan tetap akan berjalan walaupun ada pergantian agar lebih baik, bukan pejabat yang lama kinerjanya tidak baik semua baik hanya perlu ditingkatkan agar lebih baik lagi. “Pejabat baru harus segera menyelesaikan perkara yang belum selesai sesuai dengan tupoksi Kajari. Pejabat Kajari bisa pindah siapapun orangnya, perkara harus tetap berlanjut,” tegas Kajati Bengkulu.

Kajari Kota Yunitha Arifin SH. MH Memberi Keterangan
Kajati Bengkulu Agnes Triani. SH. MH

Usai dilantik Kajari kota Bengkulu Yunitha Arifin SH. MH mengatakan bahwa ia akan secepatnya mempelajari semua perkara korupsi dan perkara lain hingga terang benderang. “Saya akan pelajari dulu perkara yang belum selesai dalam kota Bengkulu baru diambil langkah-langkah selanjutnya seperti apa?,” ujarnya pada awak media.

Untuk diketahui bahwa banyaknya kasus-kasus tindak pidana korupsi yang belum selesai hingga kepengadilan diantaranya Honor petugas Satpol PP tahun 2019, belanja makan minum diduga fiktif tidak ketinggalan kasus dugaan korupsi dikabupaten Bengteng Dana Desa Sekayur Ilir sudah dilaporkan tahun 2020 lengkap dengan pothonya dilaporkan perangkat desa bernama Arafik hingga honornya sebagai perangkat desa Sekayun ilir kecamatan Bang Hadi Benteng. Jembatan dua jalur dengan nilai Rp. 18 Miliar diduga Korupsi. Tidak ada kejelasan hingga Kasi Pidsu Kajari Benteng Copot (Nonjob, red) belum juga tuntas. efendi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *