SERTIFIKAT GANDA PICU SENGKETA TANAH

oleh -658 views
oleh
PALANGKA RAYA, HR – Kehadiran Mentri Agraria/Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang RI, Ferry Mursydan Baldan di Bumi Tambun Bungai, disambut hangat pejabat Muspida dan masyarakat Kalteng.
Kehadiran orang nomor satu di Kementeriaan Agraria/Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang, itu memberi harapan baru dalam penyelesaian masalah pertanahan di Kalteng. Saat memberikan arahan kepada pegawai di BPN Kalteng, Menteri mengungkapkan permasalahan sengeketa tanah yang kerap kali terjadi di negeri ini, khususnya di Kalteng karenakan terbitnya sertifikat ganda.
“Akan tetapi masyarakat tak perlu khawatir, pemerintah melalui BPN RI berencana akan memasang foto disetiap sertifikat tanah. Hal ini salah satu upaya untuk mengantisipasi kepemilikan tanah ganda, dan rencananya aturan tersebut akan direalisasikan tahun ini,” ungkap Ferry.
Ditambahkan, dengan dipasang foto di setiap sertifikat yang diterbitkan dapat memudahkan untuk pihak jajaran BPN akan lebih mudah mengenali mana sertifikat yang asli dan sertifikat yang palsu, sehingga masyarakat pun dapat terbantu jika ada permasalahan terbitnya sertifikat ganda hingga berujung ke meja hijau.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi dan menekan sengkata lahan ditengah masyarakat, akan tetapi bagi masyarakat yang sudah terlanjur memiliki sertifikat tanah yang lama tentunya tetap berlaku, kemudian nantinya guna merealisasikan aturan baru ini pihak Kementerian Agraria akan menggandeng perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). “Atas nama pemerintah kami pun dalam waktu dekat akan membuat MoU dengan pihak Peruri,” ungkap Ferry.
Dalam arahannya, ia mengingatkan jika ada muncul masalah sertifikat ganda, agar pihak BPN meminta bukti foto cofy yang melapor dan langsung dilegalisir sebagai bukti laporan masyarakat. Karena, dikhawatirkan hanya gara-gara nama sama atau nama desa sama, lalu mereka bilang sertifikat ganda, akan tetapi jika permasalahan tersebut berlanjut ke pengadilan dan pegawai BPN RI dimintai keterangan sebagai saksi, maka pihak BPN dapat menunjukan sertifikat yang telah dilegalisir sehingga dapat menjadi dasar pembuktian sertifikat yang aslinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPN Wilayah Kalteng Ida Adyati Frans mengatakan kepada wartawan akan mendukung sepenuhnya aturan yang baru ini, dengan melampirakan foto pada sertifikat yang diterbitkan BPN RI. “Kami pun mengusulkan pada sertifikat yang telah diterbitkan dengan melampirkan nama ibu guna menambah keakuratan pada sertifikat hak milik, sehingga kami selaku departemen vertikal mampu lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memproses kepemilikan hak atas tanahnya dan permasalahan sengketa tanah yang sering terjadi dipicu oleh sertifikat ganda dapat berkurang dan semakin menurun tentunya,” harap Kakanwil BPN RI. ■ david

Tinggalkan Balasan