Serikat Pekerja dan LBH Bali Adukan Tindakan PT. APS ke Ombudsman dan Polda Bali

Ket. Foto: Konferensi Pers FSPM Bali dan LBH Bali di Kantor LBH Bali, Kamis (20/2)

DENPASAR, HR – Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali mengungkapkan kekecewaan mereka atas tindakan manajemen PT. Angkasa Pura Supports (APS) Bali yang memberikan sanksi skorsing. Sanksi itu ditujukan kepada karyawan yang terlibat dalam aksi mogok kerja pada 19 – 20 Agustus 2024 lalu. Dari 55 pekerja yang diskorsing, sebanyak 6 pekerja berujung dipecat oleh PT. APS.

Menurut Sekretaris FSPM Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana menyampaikan pemberian sanksi tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan. Pihaknya menilai, tindakan mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT. APS telah sah sesuai hukum yang berlaku.

Pihak FSPM pun mengadu ke Disnaker dan ESDM Bali terkait hal tersebut. Hasilnya pengawas ketenagakerjaan menilai bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja tidak sah. Dikarenakan tidak ada bukti surat tanda terima pemberitahuan aksi dari perusahaan.

Menanggapi hasil tersebut, FSPM Bali menggelar aksi damai pada 31 Januari 2025 di Kantor Disnaker dan ESDM Bali. Dalam aksi damai tersebut pihaknya meminta agar pengawas ketenagakerjaan melakukan revisi atau mengkaji ulang terkait aksi mogok kerja yang dilakukan sekitar 464 pekerja kemarin.

“Itulah kenapa kami menyampaikan aduan kami ke Ombudsman dan juga Ditkrimsus Polda Bali, karena kami melihat bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum pengusaha manajemen di PT. APS ini adalah sebuah tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ucapnya, Kamis (20/2).

Staf Advokasi Isu Perburuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, I Gede Andi Winaba yang turut mendampingi FSPM Bali, mengatakan adanya istilah karyawan tetap “project” di SK tanggal 1 Januari 2022 yang dikeluarkan PT. APS, dapat menimbulkan anomali.

“Kalau ada terminasi, kemudian ada keterangan frasa project, maka konstruksi dari SK ini tidak terlihat seperti PKWTT atau tetap. Malah konstruksinya ke pekerja yang bersifat musiman,” ujar Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan perusahaan telah melanggar Putusan MK Nomor 27/PU-IX/2011 tentang Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Outsourching).

“Ketika pekerja sudah berstatus PKWTT di tahun 2022, seharusnya ketika perusahaan ingin merger atau adanya hubungan kerja baru, sepanjang jenis pekerjaannya tetap, para pekerja wajib dengan status yang sama, tidak ada perubahan status,” ucapnya.

Atas dasar itu, pihak FSPM dan LBH Bali mengadukan PT. APS ke Ditkrimsus Polda Bali atas dugaan tindak pidana praktik perburuhan tidak sehat. Kemudian melaporkan Disnaker dan ESDM Bali ke Ombudsman Bali agar melakukan evaluasi ke pengawas ketenagakerjaan.

Adapun PT. APS dilaporkan atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan/cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Huruf A Dan C Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Serta Pasal 143 Ayat (1) Jo Pasal 185 Ayat (1) Dan Pasal 144 Huruf B Jo Pasal 187 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dikonfirmasi terpisah, terkait dengan adanya pelaporan tersebut, Branch Manager PT. APS Cabang Denpasar, Djoko Setyo Pembudi, menanggapi pihaknya masih menunggu statement dari pihak management pusat.

“Tentunya kami akan menjalankan dan selesaikan sesuai petunjuk dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *