Serikat Buruh Kabupaten Sorong Dukung Hak Karyawan PT IKSJ

oleh -863 views
oleh

AIMAS, HR – Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Sorong memberikan dukungan kepada ratusan karyawan PT. Inti Kebun Sejahtera (PT. IKSJ) terkait tuntutan revisi Surat Perjanjian Bersama yang dirumuskan secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Ratusan karyawan ini mengaku dipaksa menandatangani surat perjanjian bersama tanpa mengetahui isi dari surat perjanjian tersebut. Tertulis dalam Surat tersebut bahwa “pihak pertama dan pihak kedua sepakat melakukan pemutusan hubungan kerja terhitung tanggal 12 Februari 2020 oleh karena perubahan kepemilikan perusahaan”.

Sebelumnya telah dilakukan Aksi Unjuk Rasa pada 13 Februari 2020 di halaman kantor perusahaan PT. Inti Kebun Sejahtera (PT. IKSJ) Distrik Moisegen Kabupaten Sorong oleh Solidaritas mahasiswa dan karyawan PT. Inti Kebun sejahtera yang menuntut agar PT IKSJ merevisi isi perjanjian bersama yang dibuat secara sepihak oleh perusahaan PT. IKSJ.

Berhubung aksi yang dilakukan di halaman kantor perusahaan PT. Inti Kebun Sejahtera (PT. IKSJ) tidak membuahkan kesepakatan maka DPRD Kabupaten Sorong mengundang para karyawan, serikat buruh, Disnaker, dan perwakilan mahasiswa untuk melakukan pertemuan tertutup di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Sorong, Selasa (18/02/2020).

Ketua SBSI Kabupaten Sorong, Augoes Fernandez, mengatakan bahwa “Terkait masalah peralihan kepemilikan perusahaan ini sebenarnya sudah ada aturannya dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 61 tentang ketenagakerjaan, dimana nota atau surat peralihan harus ditandatangani oleh pemilik saham lama ke pemilik saham baru dan mencapai kesepakatan terkait pembayaran hak-hak pekerja, namun hingga saat ini pemberian hak karyawan terkait pesangon masih belum jelas dan hanya diberi uang kompensasi sebesar Rp 2.150.000”.

Ketika ditanya terkait hasil pertemuan tertutup yang dibahas bersama Disnaker dan anggota Dewan, Augoes mengatakan bahwa ada beberapa permintaan yang disampaikan, diantaranya adalah meminta kepada DPRD Kabupaten Sorong agar PT. IKSJ menerbitkan akta peralihan saham lama ke saham baru dan agar membuat pernyataan tertulis tidak adanya PHK terhadap para karyawan.

Menanggapi permintaan tersebut maka DPRD Kabupaten Sorong berencana akan mengundang pihak perusahaan dan Disnaker untuk membicarakan masalah tersebut. hw

Tinggalkan Balasan