TANGERANG, HR – 10 orang mengaku sebagai wartawan di tangkap Polres Metro Tangerang Kota karena memeras tamu disalah satu hotel di Tangerang. Mereka memaksa dan meminta alias memeras Rp 1 Milyar sebagai konskwensi agar segala apa yang mereka ketahui tidak di Publikasikan ke Media mereka masing masing. Diantara 10 orang yang yang ditangkap salah satu wanita yakni : AEC (23), JH (39), PS (53), FM (23), WE (43), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan wanita SH (26) keseluruhan menjadi tersangka masih dalam penyelidikan. Para tersangka memeras sejumlah tamu hotel yang membawa wanita.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Rio Tobing mengatakan mereka awalnya menerima aduan melalui hotline center 110 .Pengaduan melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang. Adanya aduan melalui informasi dari masyarakat ada tamu hotel berinisial KT didatangi 10 orang yang mengaku wartawan dan mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban jelas Tobing kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Selain aduan ke hotline center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang bernomor : LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023.
PHRI melaporkan para wartawan gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel.
Rio menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8/2023) yang lalu
Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.
“Modusnya ini mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media,” jelasnya.
Rio mengatakan, dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang Rp 1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media.
“Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau,” katanya.
Pata tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara ujar kasat.erwin.t