Seorang Guru SD Kedung Dalam Dipecat Tanpa Alasan Jelas

oleh -423 views
oleh
TANGERANG, HR – Menerima pengaduan dari dua orang guru yang berstatus malang akibat ulah seorang kabid BKKD Haji Suwarno. Ketika jumat tanggal 13/11 HR mendatangi kantor BKKD ingin konfirmasi dengan Haji Yani Sutisna kepala Dinas BKKD namun pak kadis sedang rapat.
Kemudian melanjutkan mencari Suwarno orang yang langsung menangani kronologi kejadian pemecatan pada seorang guru SDN Keduang dalam Mauk Kabupaten Tangerang, namun Suwarno tidak berada di kantornya, Staf nya Pak Nur ” ada apa Bu..pak kabid tidak ada di ruangannya” tidak jauh dari HR mendatangi kantor BKKD 10 Menit. Suwarno menelpon dua orang Guru LSG dan MKR untuk datang menghadap Suwarno.
Ketika ditanya dimana Suwarno menjawab kabid keluar. Namun 10 menit telepon guru minta ditemui di ruangannya. Ini lah pejabat yang seenak enaknya berbohong. BKKD tidak terbuka dan transparan untuk informasi public.
Jawaban apa yang di dapat dari Suwarno dengan Nasib nya? “katanya kesalahan saya setumpuk” dan ketika saya minta naik banding mimik wajah Suwarno kaget, ujar MKR”. Suwarno mengatakan kalau mau Banding emang banyak uang? Kalau banding tidak ada hak lagi milik kalian, ujar Suwarno menurut guru MKR.
Suwarno seorang Kabid BKKD seperti menyimpan rahasia yang besar dalam pemecatan guru SDN Kedung Dalam Mauk kabupaten Tangerang. Suwarno yang mempunyai peran besar dalam hal ini.
Guru SDN Kedung Dalam tanpa proses dari BKKD, proses peringatan satu, dua, tiga, bahkan tanpa proses pemanggilan dan pembinaan lagi terhadap guru LSG.
Sebagai PNS yang sudah dijalankan LSG selama 9 Tahun mengabdi di pemkab Tangerang sebagai tenaga pendidik tidak ada penghargaannya sama sekali yang sudah dilakukan oleh Suwarno. Pemecatan tanpa proses hukuman terlebih dahulu.
Ketika HR menanyakan pada LSG apakah ada pemanggilan dari kepala sekolah, UPT Mauk Dinas Pendidikan, LSG mengatakan, “tidak ada,” saya dipanggil pada hari Rabu (11/11) oleh Suwarno di kantornya dan menerima surat keputusan Bupati Tangerang. “Saya kaget dan shock membaca surat keputusan dari Bupati A Zaki Iskandar,” ujar LSG.
Lewat via SMS dari narasumber terhadap Bupati A Zaki Iskandar, “saya terima dan tanda tangan semua proses dari bawah, maka bila ingin selesai diproses dari bawah kembali, ujar Bupati lewat sms. BKKD menyarankan untuk proses banding. linda

Tinggalkan Balasan