Senpi Hasil Rampasan Berhasil Disita Polres Majalengka

oleh -413 views
oleh
MAJALENGKA, HR – Mendapat laporan dari masyarakat adanya tindak kejahatan pencurian ke sejumlah kios di Kabupaten Majalengka, Kamis (7/9), Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostantanto SE MH melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari SH SIK, menyampaikan, pihaknya berhasil menemukan adanya tindak kejahatan dengan membobol sejumlah kios di Majalengka.
AKP Rina Perwitasari
saat menunjukan barang bukti.
Hasil pengembangan penyidik, berhasil mengamankan dua pelaku saat beraksi dalam penggrebekan tersebut. Kedua pelaku berinisial NN dan YW melakukan perlawanan kepada petugas dan berhasil merampas sepucuk senpi jenis Revolver tanpa amunisi dan berhasil kabur. Dan Senin (11/9), pelaku NN, warga Kelurahan Sindangkasih Kab Majalengka, berhasil diamankan. Senpi hasil rampasan pelaku juga berhasil diamankan. Selanjutnya, YW masih berstatus DPO.
Menurut Rina, pelaku membobol kios untuk mencuri rokok yang akan dijual kembali. Akibat perbuatan pelaku, dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. lintong


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan