Senin, BPN Jakbar Janji Buka Blokir Sertifikat HGB Yanih

oleh -478 views
Suasana saat dilakukan eksekusi buka blokir sertifikat HGB di BPN Jakbar, Jumat (13/12/2019).

JAKARTA, HR – Setelah hampir tiga tahun berjuang, akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat (Jakbar) bersedia membuka blokir atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 8690/Duri Kepa, Jakarta Barat atas nama Yanih dan dua anaknya selaku pemohon eksekusi buka blokir, disertai dengan penandatanganan berita acara, Jumat (13/12/2019) kemarin.

Sesuai dengan surat pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakbar Nomor: 764/Pdt.G/2018/PN Jkt Brt pada 18 Februari 2019 yang ditujukan kepada pihak BPN Jakbar, maka Jumat (13/12/2019), kuasa hukum pemohon Latifa Lubis SH didampingi Juru Sita PN Jakbar dipimpin Suharto mendatangi kantor BPN Jakbar untuk melaksanakan eksekusi buka blokir atas HGB tersebut.

Semula pihak BPN diwaliki Samsudin Bagian Pembukaan Blokir Sertifikat dan Maliki Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan terkesan tidak bersedia membuka blokir, dengan berbagai dalih dan alasan yang tidak masuk akal.

Seperti dikatakan Samsudin, bahwa surat pemberitahuan dari PN Jakbar sedang dicari. Padahal, surat pemberitahuan itu telah dikirim oleh Juru Sita pada 27 November 2019 lalu secara resmi. Tapi, anehnya menurut Samsudin sedang dicari oleh Bagian Sengketa karena hilang.

Begitu pula dengan Maliki, bertanya macam-macam kepada Juru Sita dan kuasa hukum pemohon eksekusi, sehingga sempat terjadi perdebatan sengit antara Pengacara Latifa Lubis dengan Maliki dan Samsudin.

Setelah Maliki meneliti surat putusan perdata, barulah Maliki menyatakan bersedia menjalankan perintah Pengadilan dan berjanji akan membuka blokir tersebut.

“Kami akan jalankan putusan ini. Tapi, saya minta hari Senin, ibu bisa melihatnya melalui aplikasi BPN, bahwa blokir sertifikat tersebut telah dihapus. Cek nanti saja hari Senin,” kata Maliki.

Kemudin, pihak BPN Jakbar dan Juru Sita PN Jakbar menanda tangani berita acara eksekusi pembukaan blokir sertifikat, dan permohonan buka blokir itu telah resmi dan tak ada perlawanan lagi.

Yanih Kecewa

Di tempat terpisah, kepada media, Yanih mengaku sebelumnya sempat kecewa dan kesal terhadap kinerja BPN Jakbar dan juga kepada Presiden Jokowi. Pasalnya, sudah tiga tahun lebih dia mengaku dipermainkan petugas BPN saat dia meminta buka blokir tersebut.

Menurut Yanih, BPN berdalih dengan ini dan itu yang juntrungannya tiga tahun lebih blokir sertifikat HGB miliknya itu terkatung-katung.

Dia juga mengakui kecewa dengan Presiden Jokowi yang tidak memberi respon atas pengaduan terkait sikap BPN yang mempermainkan haknya atas sertifikat tanah seluas lebih kurang 2.000 meter persegi itu.

Selain itu, ibu beranak dua ini kecewa terhadap oknum penegak hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan Negeri Jakpus maupun di PN Jakpus yang menjatuhkan pidana penjara kepada dirinya, akibat dari laporan yang diduga rekayasa dilakukan iparnya sendiri.

“Akibat laporan itu, majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis selama dua tahun dan satu bulan dengan tuduhan bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat KTP dikaitkan dengan akta notaris palsu pengakuan hutang yang didalamnya tidak ada sama sekali tertulis nama saya sebagai pihak,” jelas Yanih.

Kemudian, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI justru menambah hukuman Yanih menjadi 2,5 tahun penjara pada tingkat banding. Kemudian Yanih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dimana Hakim Agung mengurangi hukuman Yanih menjadi satu tahun penjara. Saat ini Yanih telah bebas dan berkumpul kembali dengan kedua anaknya.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi warga yang jadi korban rekayasa hukum dan dikriminalisasi oknum penegak hukum seperti saya. Presiden harus berani memberantas para mafia hukum. Saya sangat kecewa dengan sikap BPN Jakbar yang semula terkesan mempersulit saya,” jelas Yanih dengan nada lirih teringat peristiwa yang dialaminya.

Kepada wartawan Yanih menuturkan, peristiwa tersebut terjadi setelah suaminya Jimmy Jonathan meninggal dunia, dan Jaury Jacob yang merupakan adik mendiang suaminya itu ‘berusaha’ menguasai tanah seluas 2.000 M2 yang terletak di Keluraha Duri Kepa yang merupakan peninggalan almarhum suami Yanih.

Alasan Jaury Jacob karena Yanih dan Jimmy Jonathan tidak menikah secara resmi, sehingga dia tidak berhak atas warisan Jimmy.

Jaury juga, kata Yanih, tidak mengakui bahwa kedua anaknya itu adalah anak dari almarhum Jimmy. Padahal, berdasarkan hasil tes DNA, sambung Yanih, golongan darah kedua anaknya itu sama dengan almarhum Jimmy.

Sejak itulah terjadi sengketa hukum yang berujung Yanih dipenjara dengan dakwaan membuat akta notaris palsu. Kemudian akibat dia dipenjara itu pula pihak BPN berdalih tidak bisa membuka blokir lantaran Yanih belum bebas, padahal Yanih ingin membuka blokir atas namanya sendiri.

Karena blokir tak kunjung dibuka BPN Jakbar, Yanih mengajukan gugatan ke PN Jakbar dengan nomor Register Gugatan Nomor: 764/Pdt.G/2018/PN Jkt Brt. Dimana gugatan tersebut akhirnya dikabulkan PN Jakbar dan dilaksanakan eksekusi Juru Sita pada tanggal 13 Desember 2019. jt

Tinggalkan Balasan