JAKARTA, HR – Setelah empat tahun kasus dugaan pencurian minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terhenti, akhirnya hari ini, Kamis (2/3/2017), Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasusnya ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Utara (Jakut).
“Tadi pagi dua orang tersangkanya, SE selaku manajer PT BKP dan ER selaku petugas lapangan PT BKP, sudah diserahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Utara, karena TKP-nya ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Kamis siang.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan Alan Munir, Legal Division PT PMA, ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Januari 2012 lalu dengan nomor laporan polisi 02/K/I/2012/Resort Pel Tj Priok. “Tersangka SE dan ER dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” ujar Argo.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap I berkas perkara ke Kejari DKI pada 20 Oktober 2016 lalu. Kemudian, pada 17 Februari 2016, kasus dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI dengan nomor B-966/0.1.1/Epp.1/02/2017.
Selama proses penyidikan, keduanya tidak ditahan polisi. Alasannya karena subyektivitas penyidik. “Tapi karena harus dilakukan tahap II, P21, tersangka dan barang bukti harus diserahkan ke kejaksaan. Kedua tersangka diminta hadir untuk tahap II pada tanggal 27 Februari 2017, tetapi baru bisa dilakukan pada pagi tadi. Sekarang sudah di kejaksaan,” jelas Argo.
Kasus bermula ketika PT PMA membeli CPO dari PTPN2 Manokwari dan Jayapura sebanyak 1.000 ton lebih pada 2011 lalu. Selanjutnya, CPO tersebut diangkut ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut dengan menggunakan Kapal MT Berkah Bahari 99.
“Selain PT PMA, kapal MT Berkah Bahari 99 juga membawa minyak CPO milik PT BKP sebanyak 4.482.917 kilogram,” terang Suhardi, Kepala Legal Divison PT PMA yang menggantikan Alan.
Setibanya kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, dilakukan bongkar muat CPO tersebut. PT BKP meminta untuk diturunkan lebih dahulu, dengan alasan, angkutannya lebih banyak dibanding PT PMA.
Anehnya, setelah dilakukan pembongkaran, terjadi penyusutan CPO milik PT PMA sebanyak 42,9 ton yang kemudian menggelembung menjadi 61 ton dengan nilai Rp 400 juta. Setelah proses mediasi yang tidak menemukan titik temu, Alan melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Namun dalam perjalanan, kasus itu dihentikan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor S.Tap/01/IX/2014/Resort Pel. Tj Priok tanggal 29 September 2014, karena dianggap tidak cukup bukti. PT PMA kemudian menempuh upaya praperadilan dan menang, sehingga kasusnya dilanjutkan kembali.
“Kasus akhirnya ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil penyidikan, SE dan ER ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini sudah diserahkan tahap II ke Kejari Jakut,” ujar Kuasa Hukum pelapor PT Palm Mas Asri (PMA), Vaison Siahaan. krisman/nel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});