Sempat Ditunda, Bos Mafia “Kakap” RP Pemalsu Oli Merek Terkenal Akan Dituntut Besok, LP2I: Berikan Efek Jera

JAKARTA, HR – Sempat tuntutan ditunda sepekan, sidang lanjutan terhadap terdakwa Bos mafia kelas kakap pemalsu oli berbagai merek terkenal, dengan terdakwa Raymond Putra Alias Remon (RP) “residivis” beromzet Rp 4,5 miliar rupiah perbulannya, akan dibacakan besok selasa, (20/08/24) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN-Jakut).

Sidang akan dikomandoi Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega, sekaligus wakil ketua PN Jakut, didampingi dua hakim anggota Hj. Syofia Marlianti Tambunan dan Dian Erdianto, dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari-Jakut).

Persidangan akan dihelat besok sekira jam 13.00 Wib hingga selesai, sebagaimana terjadwal di laman SIPP PN jakut, dengan nomor perkara 592/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Utr, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdakwa Raymond Putra akan dihadirkan kembali dimuka persidangan setelah sempat ditunda selasa kemarin, Selasa (13/08/24) dengan alasan klasik. Tuntutan belum siap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta, melalui Jaksa Ari Sulton Abdullah dari Kejari Jakut.

Tidak tanggung-tanggung, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah menjerat Raymond Putra, dengan pasal berlapis atas tuduhan memproduksi oli (pelumas) palsu berbagai merek kesohor secara besar-besaran dengan omzet yang sangat fantastis hingga miliaran rupiah perbulannya.

Sebagaimana diatur dalam pasal 120 ayat 1Jo.Pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman 5 tahun bui dan subsider 3 miliar rupiah. Selain itu Pasal 100 ayat 1 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pindana 5 tahun penjara dan subsider 2 miliar rupiah.

Tak berhenti disitu saja. Terdakwa Raymond Putra dihadiahi pasal 62 ayat 1 Jo.pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun dengan denda maksimal 2 miliar rupiah.

Berawal dari penangkapan terdakwa Raymond Putra, oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, melalui direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Subdit I, oleh saksi Ruli Nebil Ahmad, pada hari Kamis tanggal 23 November 2023, sekira pukul 12.45 WIB di sebuah Gudang di Jalan Kamal Muara IX No.9 RT 003 RW 002, Kel.Kamal Muara, Kec.Penjaringan Jakarta Utara.

Dari hasil penangkapan, turut juga diamankan Barang Bukti (BB) alat-alat produksi oli palsu beserta oli palsu siap edar dengan partai besar diantaranya:1 (satu) unit mesin injection merek china untuk mencetak botol dan tutup botol pelumas oil,-1 (satu) unit mesin pencetak nomor produksi pada botol di berbagai merek,-4 (empat) pcs alat pompa oli manual,-1(satu) unit mesin press packing ikat tali barang jadi,-2 (dua) unit mesin pemanas aluminium foil timah pada tutup botol barang jadi,-1 (satu) unit mesin pencampur oli.

Berikut ratusan drum kosong bertuliskan sensol oil dan force tanpa label, 20 (dua puluh) drum isi base oil tanpa label resmi, 9 (sembilan) drum isi base oil merek pertamina. Praktik pemalsuan oli dilakukan terdakwa dengan membeli bahan baku oli/base oil yaitu oli merek BIGBEN kemasan drum dari PT KSP melalui sdr. Tifan, oli pertamina kemasan drum melalui sdr. Alex, serta karton, sticker label dan foil dari sdr. Alion, sedangkan untuk bahan baku botol dan tutup botol diproduksi sendiri di gudang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap terdakwa Raymond, memproduksi oli palsu dengan cara menugaskan karyawannya memompa dan memasukkan bahan baku oli (base oil) tersebut kedalam botol-botol oli merek terkenal yang sudah di produksi sebelumnya, kemudian memberikan kode nomor dan menyegel botol-botol oli yang sudah terisi dan dimasukkannya kedalam karton dan siap dipasarkan,tanpa memiliki SPPT-SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-SNI) Standar Nasional Indonesia.

Usai memproduksi, terdakwa lalu mengedarkan produk oli palsu tersebut lewat pemesanan dan diantar menggunakan satu unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning No. Pol.B 9547 PCO, A/n CV Citra Pratama, dengan alamat, Jalan Clekot Bundar IV No 34 C RT 005 RW 006 Jakarta Pusat.

Terdakwa memproduksi dan mengedarkan oli palsu dengan menggunakan pelumas Merek AHM MPX 1 dan AHM MPX 2(Honda), Ecstar (Suzuki), Federal Ultratec (Federal Oil), Pertamina Mesran (Pertamina) dan Yamalube (Yamaha) tidak sesuai dengan oli yang tercantum dalam kemasan melainkan isinya adalah oli merek BIGBEN kemasan drum dan oli Pertamina kemasan drum dengan omzet sekira Rp. 4.500.000.000.-(empat miliar lima ratus juta rupiah) perbulannya.

Sebagai informasi, terdakwa Raymond Putra, sudah pernah mendam di hotel prodeo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan Oli berbagai merek terkenal dengan nomor perkara 318/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Utr dan hanya divonis ringan 2 (dua) bulan penjara oleh Hakim PN Jakut Hotnar Simarmata, pada tanggal 29 Juni 2022 silam.

Untuk menghindari hal serupa, vonis ringan yang sebelumnya dijatuhkan terhadap terdakwa, publik berharap keberadaan penggiat anti rasuah dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memonitor persidangan hingga ketuk palu dan inkrahct,untuk menghindari dugaan praktik “main mata” penegakan hukum demi keadilan dimata masyarakat tanpa pandang bulu.

Menanggapai hal tersebut, Ketua Advokasi LSM-LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia) Eduward Mission Sihombing, SH. MH, ketika ditemui di kantornya, Jumat (16/08/24) mengatakan, terdakwa Raymond Putra, sudah pantas diganjar hukuman berat untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dan pelaku yang ingin melakukan hal yang sama tidak terulang.

Terlebih lagi terdakwa Raymond sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama.

“Ditambahkan Eduward, keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Jaksa dan Mejelis Hakim dalam penanganan perkara Raymond Putra, lebih mengedepankan proses hukum yang adil, profesional dan bermanfaat tanpa pandang bulu demi terwujudnya keadilan dimata masyarakat,” tutup Edu. •lisbon

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *