Sempat Ditunda 5 Kali, Kurir Narkoba 7 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup

oleh -11 Dilihat
oleh
Pembacaan Tuntutan Kurir Narkoba tunda 5 kali, Jaksa Kejari Jakut, Zainal Dwi Arianto,Disorot.

JAKARTA, HR– Setelah lima kali sidang ditunda dengan alasan klasik rentut belum siap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Dwi Arianto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Rusdiansyah bin Kasim Mamonto kurir narkotika jenis sabu 7 Kg dengan pidana penjara seumur hidup.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (29/2/24). Pimpinan sidang dikomandoi Majelis Hakim Sontan Merauke Sinaga dan dua hakim anggotanya, Slamet Widodo dan Iwan Irawan, saat Jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rusdiansyah bin Hasim Mamonto dengan pidana penjara seumur hidup dan denda 1 miliar rupiah.

Dalam nota tuntutan, jaksa menilai perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

“Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 7.116,6 (Tujuh Ribu Seratus Enam Belas koma Enam) Gram. “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata jaksa.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Mengutip surat dakwaan JPU, bermula saat saksi dari  Polres Jakarta Utara, menangkap terdakwa berkat informasi dari masyarakat adanya peredaran barang haram narkotika jenis sabu diwilayah koja jakarta utara.

Terdakwa Rusdiansyah diamankan dirumahnya bersama Barang Bukti narkotika jenis sabu-sabu pada tanggal 15 agustus 2023 di Jl. Remaja Kampung Beting RT 005 Rw 19 Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah bungkus plastic kresek, senter, ransel berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 7.116,6 (Tujuh Ribu Seratus Enam Belas koma Enam) Gram.

Setelah itu saksi-saksi dari Kepolisian Polres Jakarta Utara, menginterogasi terdakwa. Dari keterangan terdakwa berawal sekitar bulan april 2023 terdakwa Rusdiansyah bertemu dengan Robert dan menawarkan pekerjaan dan Robert meminta nomor HP, “nanti Yopie akan menghubungi kamu,” kata Robert.

Setelah dihubungi Yopie, dan selanjutnya terdakwa disuruh menjemput barang ke Teluk Gong untuk mengantar narkotika sabu-sabu dengan rincian 20 gram, 50 gram, 1 ons dan 5 ons dengan imbalan 10 juta rupiah.

Dan sekitar bulan juni 2023 terdakwa dihubungi kembali oleh Yopie untuk pergi ke Subang Pamanukan, Jabar, setelah sampai di flyover Subang Pamanukan, terdakwa diarahkan ke toilet salah satu SPBU untuk mengambil dua kantong plastik kresek berisi sabu-sabu dan dibawa pulang kerumah terdakwa.

Lalu pada tanggal 5 juli 2023, terdakwa dihubungi kembali oleh Yopie, untuk pergi ke daerah Cikokol, Tangerang, di halte bus untuk mengambil bungkusan plastik kresek narkotika sabu 3 bungkus plastik kresek lalu dibawa pulang ke rumah terdakwa.

Keterangan terdakwa Rusdiansyah, yang disuruh oleh Yopie melalui perantara Robert, patut diduga keduanya jaringan kelas kakap atau big boss peredaran barang haram belum tersentuh penegak hukum.

Publik berharap gebrakan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, khususnya wilayah hukum Kota Administrasi Jakarta Utara, demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa.lisbon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.