Seminar Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Ranah Hukum di Kota Bengkulu

oleh -20 Dilihat
oleh
Seminar Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Ranah Hukum di Kota Bengkulu.

BENGKULU, HRKantor Bahasa Provinsi Bengkulu, dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kecakapan dalam penggunaan Bahasa Indonesia di ranah hukum, menyelenggarakan Seminar tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Konteks Hukum. Acara ini dilangsungkan pada tanggal 30 April 2024 di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu.

Acara Seminar Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Ranah Hukum di Kota Bengkulu merupakan forum diskusi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keahlian peserta dalam menggunakan Bahasa Indonesia secara efektif dan tepat dalam konteks hukum. Dalam acara ini, para peserta mendapat penjelasan dan panduan mengenai kaidah-kaidah bahasa yang berlaku dalam dokumen-dokumen hukum, penggunaan terminologi hukum yang tepat, serta cara menyusun dokumen hukum yang baik dan benar secara linguistik.

Selain itu, narasumber-narasumber yang ahli di bidangnya memberikan paparan dan penjelasan tentang pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dalam penyusunan dokumen hukum, baik dari segi kejelasan makna maupun kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber juga menjadi bagian penting dari acara ini, sehingga peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang topik yang dibahas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam praktek hukum sehari-hari, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan kerja lembaga hukum di Kota Bengkulu.

Seminar tersebut dibuka secara resmi oleh perwakilan dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum., serta narasumber dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wawan Prihartono, S.S., M.Hum., dan Badri Wasil, S.Pd., S.H., M.H. dan Ristianti Andriani, S.H., M.H dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Partisipan seminar terdiri dari 100 orang, yang mewakili 42 lembaga pemerintah dan swasta yang aktif dalam bidang hukum di Kota Bengkulu. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan lembaga hukum di Bengkulu tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang tepat dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.