Selundupkan 140.000 Pil Ekstasi, 3 WN Malaysia Dihukum Mati

oleh -442 views
oleh
JAKARTA, HR – Tiga WNA Malaysia divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016). Mereka terbukti menyelundupkan 140.000 butir pil ekstasi ke Indonesia.
Pengacara Yans Zailani menghampiri
terdakwa Toor Eng Tart dan
istrinya Ooi Swee Liew usai divonis
di PN Jakarta Barat, Kamis, kemarin.
Ketua Majelis Hakim Haran Tarigan mennyatakan Toor Eng Tart (46) dan istrinya Ooi Swee Liew (42) terbukti secara sah menjadi pengedar narkoba sebagaimana dalam Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Tidak ada yang meringankan. Terdakwa dijatuhi hukuman mati,” kata Haran dalam putusannya.
Haran menjelaskan, banyak hal memberatkan kedua terdakwa, yakni merugikan orang lain dan masyarakat karena mengedarkan narkoba, membuat generasi muda jadi ketergantungan karena narkoba, terlebih narkoba yang dibawa ketiganya dijadikan peluang bisnis.
Haran menilai dalam perkara ini, kedua terdakwa dianggap melakukan pemufakatan, ini terlihat dari upah 5.000 Ringgit Malaysia yang diberikan seorang bandar ekstasi bernama Akong ke rekening Ooi.
Usai sidang keduanya, PN Jakarta Barat juga menjatuhkan vonis mati terhadap rekan pasangan suami istri tersebut yakni, Phang Hoon Ching (43). Sidang terhadap Phang dipimpin Ketua Majelis Hakim Matauseja Erna.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum tiga terdakwa Yans Zailani berencana mengajukan banding. Pasalnya tiga kliennya hanyalah kurir narkoba dan tidak sesuai sebagaimana yang dituduhkan jaksa sebagai pengedar narkoba. Termasuk vonis mati yang diberikan kepada Ooi. Yans Zailani menilai Ooi sendiri tidak mengetahui kegiatan suaminya, kedatangan Oi ke Indonesia hanya untuk berlibur. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan