PANGKALPINANG, HR – Marwan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang kini menjabat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Babel, Senin (6/5/2024).
Dia ingin mempertanyakan statusnya secara pasti kepada penyidik terkait perkara dugaan penyalahgunaan fungsi lahan di Desa Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Yang sebelumnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel telah memanggil mantan Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman, saat ini kasusnya masih berproses ditingkat penyidikan.
Termasuk mantan bupati Bangka periode 2018-2023 Mulkan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Hudirman, guna dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejati Babel.
“Saya datang kesini (Kejati) untuk mempertanyakan status saya, di media diberitakan bakal calon tersangka. Lalu, apa benar bakal ditetapkan sebagai tersangka apa yang ada di media,” kata Marwan.
Diakui Marwan, dirinya pun mempertanyakan kinerja penyidik jika memang dirinya dinyatakan bersalah, seharusnya dinyatakan salah dan jika tidak jangan dikatakan bersalah.
“Ini jadi pertanyaan saya kepada pihak Kejati Babel, bahwa penyidik di Kejaksaan ini banyak merekayasa kasus. Pasal-pasal direkayasa, merekalah yang paling kuat dan berkuasa saat ini,” ujarnya.
“Kami orang Babel asli dianggap lemah, diinjak-injak. Isu digembor-gemborkan keluar, jika saya bakal ditetapkan sebagai tersangka. Jika iya, silahkan langsung tahan saya. Akibatnya saya selama satu bulan ini panik dan takut, makan tidak enak dan tidur tidak nyenyak memikirkan hal ini,” tegas Marwan.
Menurut pengakuan pejabat yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel ini, dirinya sudah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut dan sudah menyerahkan semua berkas yang diminta oleh penyidik.
Namun, status dirinya yang diperiksa sebagai saksi, apakah akan berubah menjadi tersangka seperti isu atau kabar di media selama ini.
Sebelumnya, penyidik Kejati Babel hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan lahan milik negara.
Kejati Babel terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan hutan milik negara di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka yang diduga dilakukan PT NKI sejak tahun 2018 lalu seluas 1.500 hektar.agus priadi