Sekolah Tak Lagi Menerima Guru Honor

oleh -1.1K views
oleh

JAKARTA, HR – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy melarang para kepala sekolah mengambil kebijakan untuk mengangkat seorang guru honorer disaat kurang tenaga pengajar di sebuah sekolah.

Menteri mengatakan, jika sekolah masih kekurangan guru, para kepala sekolah diminta untuk lebih memberdayakan guru yang telah pensiun. Pemberdayaan guru pensiun dilakukan dengan memperpanjang masa baktinya dan untuk gaji guru pensiun yang diperpanjang masa baktinya diambil dari dana BOS.

Terkait persoalan guru honorer, Kemendikbud telah membahasnya dengan Komisi X DPR RI, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Keuangan.

Tujuan adalah untuk mengantisipasi polemik guru honorer di Indonesia. Pasalnya, pemerintah sedang menyusun rencana untuk mengangkat guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun menjadi guru tetap melalui skema perjanjian kerja.

Persoalan guru honorer akan terus mengemuka jika kepala sekolah mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan. Akan tetapi, berbeda jika kepala sekolah memperpanjang masa bakti guru yang pensiun.

“Kalau diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Toh, rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa dan tentu bayarannya tidak sebanyak ketika masih aktif PNS, tapi masih mendapat dana pensiun,” ujarnya. jm

Tinggalkan Balasan