Sekolah di Majalengka Mulai Masuk Pukul 06.30 WIB

MAJALENGKA, HR – Bupati Majalengka Eman Suherman langsung merespons cepat kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, tentang perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka Nomor 100.3/4/7777/2025, yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan di wilayah Jabar, untuk menerapkan jam masuk sekolah lebih pagi.

Kebijakan ini pun berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, baik Negeri maupun swasta.

“Jam belajar dimulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi waktu pembelajaran minimal 195 menit untuk hari Senin sampai Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, durasi pembelajaran minimal 120 menit,” tulis isi surat tersebut yang ditandatangani langsung Bupati Majalengka Eman Suherman, Sabtu 12 Juli 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan para camat di seluruh wilayah, dengan tembusan kepada seluruh para pemangku kepentingan pendidikan lainnya. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Rd Muhamad Umar Ma”ruf menambahkan bahwa perubahan jadwal ini dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, efektivitas waktu belajar, dan kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah. Namun demikian, lanjut dia, durasi dan jumlah mata pelajaran per hari tetap menyesuaikan jenjang pendidikan masing-masing, rata-rata antara empat hingga delapan mata pelajaran.

“Mulai berlaku saat masuk sekolah pada Senin tanggal 16 Juli 2025 besok,” kata Umar

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa semua siswa di wilayah Jawa Barat harus masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB. Aturan ini merupakan implementasi dari surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang disampaikan kepada para Bupati dan Wali Kota. lintong

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *