Ket. Foto: Siswa-siswi SDN 17 Dangin Puri Kota Denpasar membawa tumblernya masing-masing
DENPASAR, HR – Sebagai destinasi pariwisata yang terkenal dengan keindahan alamnya, Bali kini semakin gencar menerapkan kebijakan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025, yang berisi pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025 mendatang.
Merespon keluarnya aturan tersebut, Wali kelas VI SDN 17 Dangin Puri, Ni Wayan Eka Rianti, mengungkapkan bahwa sekolahnya sudah lama mendukung gerakan pengurangan sampah plastik.
“Karena kami termasuk salah satu sekolah yang penggerak sampah. Jadi kita memang mengurangi sampah plastik. Kita sarankan anak-anak itu membawa tumbler agar menjadi kebiasaan,” kata Eka.
Dikatakannya, kebiasaan membawa tumbler di SDN 17 Dangin Puri sudah dimulai sejak tahun 2019. Meskipun ada beberapa siswa yang masih terkadang membeli minuman kemasan, sebagian besar sudah terbiasa membawa minuman sendiri dalam tumbler.
Eka menambahkan bahwa sekolahnya sudah siap mendukung kebijakan yang akan diberlakukan mulai 3 Februari tersebut karena selaras dengan program sekolah. Saat ini, sekitar 75 persen siswa di SDN 17 Dangin Puri sudah membawa tumbler-nya masing-masing.
Meskipun kebijakan ini sudah cukup familiar, pihak sekolah tetap akan melakukan sosialisasi lebih lanjut agar semua siswa terbiasa dan patuh. Selain itu, Eka juga menyebutkan bahwa sekolahnya sudah memiliki program pemilahan sampah serta pengurangan sampah plastik, seperti menggunakan tumbler dan tempat makan.
“Bank sampah dimulai dari tahun 2022. Programnya masih kami jalankan dan pemilahan sampah organik dan anorganik juga kami lakukan, memanfaatkan barang bekas juga kami lakukan,” tambahnya.
Sementara itu, siswa kelas VI SDN 17 Dangin Puri, Bagus Putu Galang Awedya Putra (12) mengungkapkan bahwa ia lebih senang membawa tumbler daripada menggunakan botol plastik.
“Lebih senang pakai tumbler karena tidak perlu beli minum di sekolah dan jadi lebih hemat uang. Bekal Rp15 ribu dan untuk beli nasi saja (tidak untuk beli minuman),” ujarnya.
Galang mengaku sudah membawa tumbler sejak kelas I dengan ukuran 1 liter. Menurutnya, kebiasaan membawa tumbler dapat mengurangi sampah plastik dari bungkus minuman.
Diwawancarai secara terpisah, Kepala Sekolah SMAN 1 Denpasar, Made Rida, menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan bahwa pihak sekolah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh guru dan staf.
“Anak-anak didik pun kita sosialisasikan juga sesuai dengan perda, lalu (sosialisasi) bahayanya sampah plastik kan kita sudah tau sendiri bahwasannya sampah plastik itu sangat merusak lingkungan kehidupan kita,” katanya.
Menurutnya, hampir semua siswa di SMAN 1 Denpasar sudah membawa tumbler, meskipun belum ada kewajiban resmi sebelumnya. Kewajiban membawa tumbler di sekolah juga dapat dikombinasikan dengan program makan bergizi gratis.
“Cuma permasalahannya yang muncul, ini kan perlu tahapan nanti secara bertahap karena kita lihat minuman-minuman kemasan itu banyak sekali. Kita perlu menyiasati yang seperti itu. Mungkin anak-anak beli minuman lalu dipindahkan ke tumblernya, mungkin seperti itu secara sederhana dulu. Nanti kedepannya ada cara-cara lain yang lebih efektif,” ungkapnya.
Selain itu, SMAN 1 Denpasar juga sudah melakukan pemilahan pembuangan tempat sampah, seperti sampah organik dan anorganik. Dalam menghadapi penerapan kebijakan ini, Rida mengimbau agar semua pihak, baik pemerintah maupun keluarga besar SMAN 1 Denpasar, dapat bekerjasama dan menjaga konsistensi dalam mengingatkan pentingnya mengurangi sampah plastik.
“Kita sangat siap untuk mendukung prgram dari pemerintah tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov Bali memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Selanjutnya telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025, yang melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 3 Februari 2025.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Selasa (21/1).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun acara resmi. Pegawai diminta membawa tumbler pribadi, yang disarankan berbahan stainless atau plastik bersertifikat BPA Free. dyra