Sekda Sintang Tegaskan Tarif PBB-P2 Belum Naik

Sekda Sintang menegaskan tarif PBB-P2 belum akan naik meski sudah 11 tahun tidak disesuaikan.
Sekda Sintang menegaskan tarif PBB-P2 belum akan naik meski sudah 11 tahun tidak disesuaikan.

SINTANG, HR – Meskipun 104 kabupaten dan kota di Indonesia sudah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan belum akan melakukan penyesuaian tarif.

Sekretaris Daerah Sintang, Kartiyus, menyampaikan hal tersebut saat menerima Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar di ruang rapat Sekda, Senin (25/8/2025). Pertemuan ini dihadiri 13 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan daerah dan Inspektur Kabupaten Sintang.

Bacaan Lainnya

“Kita terakhir menetapkan nilai PBB-P2 tahun 2014, atau sebelas tahun lalu. Sampai sekarang, belum pernah dinaikkan. Kita tidak ingin menambah beban masyarakat yang ekonominya juga menurun,” tegas Kartiyus.

Menurutnya, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD baru 8 persen. Tahun ini ada efisiensi anggaran, dan tahun 2026 akan terjadi pengurangan dana transfer. Selain itu, daerah juga wajib mengangkat PPPK baru. “Yang kasihan, Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang baru, dana untuk membangun sangat terbatas,” lanjutnya.

Kartiyus menekankan agar 13 OPD pengelola PAD menetapkan target yang realistis tanpa melanggar aturan. “Kita akan mengoptimalkan sumber PAD yang ada. Kita evaluasi penyebabnya, lalu mencari solusi agar PAD meningkat,” ujarnya.

Kepala Bappenda Sintang, Selimin, menambahkan bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 terakhir dilakukan pada 2014 saat pengelolaan beralih dari KPP Pratama Sintang ke Pemkab Sintang. “Sejak itu hingga sekarang, belum ada penyesuaian tarif secara massal,” jelasnya. mars

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *