Sekda Kabupaten Tangerang Bicara Soal Warnet di Pasar Kemis

oleh -1.5K views
oleh
Sekda Kab Tangerang

TANGERANG, HR – Sekda Kabupaten Tangerang, Rudi Mahesal, ketika ditemui HR di ruang kerjanya, baru-baru ini, menegaskan, bahwa sampai saat ini pihak Satpol PP dan Camat Pasar Kemis belum memberikan laporan terkait tindak lanjut perintahnya untuk menutup usaha warnet 24 jam di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.

“Kita tunggu sampai besok hari Senin, Camat ada laporan atau tidak kepada saya? Mengenai tindak lanjutnya, saya sudah meminta Camat untuk mengurus dan menutup usaha tersebut,” ujar Sekda.

Rudy Mahesal mengakui bahwa dirinya baru mengetahui di wilayah Pasar Kemis ada hal demikian. Karena itu, dirinya telah berkoordinasi kepada instansi terkait untuk menutup warnet 24 jam tersebut.

“Namun sebelum ditutup, periksa dahulu perijinannya. Sampai saat ini Camat atau Pol PP belum ada laporan pada saya,” ungkap Sekda.

Saat ini wilayah Pasar Kemis, tepatnya di Perumahan Villa Tomang Baru, Desa Gelam Jaya, berdiri warnet 24 jam. Karena mendapat laporan dari warga, H Nawawi selaku Camat Pasar Kemis pun menindaklanjutinya dengan bersurat kepada pengusaha warnet, Jumat (4/5).

Surat panggilan bernomor 300/-Kec Psk/2018 itu berifat penting, dan dilayangkan atas dasar beberapa poin, diantaranya adanya pengaduan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional yang melebihi batas ketentuan, Surat Forum Lintas Rukun Warga (FLRW) se-Villa Tomang Baru sebanyak tiga kali yang dikirim ke kantor Kecamatan Pasar Kemis dan Peraturan Daerah Nomor 20/2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Atas dasar tersebut, Camat pun memanggil pemilik usaha warnet untuk menghadap ke kantor dan membawa dokumen kepemilikan usaha warnet selambat-lambatnya selama tujuh hari sejak surat panggilan diterima.

Surat panggilan yang dilayangkan ke pengusaha warnet 24 jam juga ditembuskan ke Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kapolsek Pasar Kemis, Danramil Pasar Kemis, Kepala Desa Gelam Jaya dan Ketua FLRW Perumahan Villa Tomang Baru.

“Jika panggilan pertama itu tak diindahkan, maka selanjutnya kami akan melayangkan kembali surat pemanggilan kedua dan ketiga. Saya minta tempat usaha itu ditutup sendiri oleh pemiliknya, tapi kalau masih bandel juga, terpaksa kami akan ambil langkah tegas dengan menerjunkan personel Satpol PP, tentunya sesuai dengan standar operasional prosedur,” ujar Camat. linda

Tinggalkan Balasan