Sekda Kabupaten Ciamis di Non Aktifkan

oleh -299 views
H. Asep Sudarman (Sekda non aktif).

CIAMIS, HR – Berdasarkan Surat keputusan Bupati nomor 800/594/BKPSDM.3/2020, bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Ciamis yang ke-378, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis H. Asep Sudarman di non aktifkan dari jabatannya.

Penon aktifan Sekda dalam  pertimbangannya, berdasarkan hasil  pemeriksaan oleh Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya pada tanggal 8 Juni 2020 di ruang kerjanya, bahwa Asep Sudarman diduga telah melanggar aturan disiplin kerja ASN yang sesuai dengan ketentuan pasal 10 dan/atau pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Sementara H. Asep Sudarman sekda yang di non aktifkan membenarkan(13/06/2020) bahwa dirinya telah menerima surat non aktif sebagai Sekda Kabupaten Ciamis, terhitung 12 Juni 2020.

Selain itu kata Asep Sudarman, penon aktifan dirinya, merupakan sebuah kado terindah yang di terimanya, pasalnya bertepatan dengan Hari jadi Kabupaten Ciamis yang ke-378, surat di terima pada hari Jumat jam 20.00 tanggal 12 Juni 2020.

Kemudian jelas Asep, putusan penon aktifan sebagai Sekda idealnya harus dibuktikan terlebih dahulu secara hukum, pelanggaran apa yang telah di langgar, berat atau ringan atau pelanggaran disiplin apa yang lakukan.

Bukannya saya tidak menerima putusan dari atasan, “saya terima putusan ini, cuma saya pingin tau saja pelanggaran berat apa atau pelanggaran indisipliner apa yang dimaksud, itu semua baru di indikasikan, perlu pembuktian,” jelas Asep Sudarman.

Lalu jelas Asep, keluarnya keputusan Bupati Ciamis kami anggap terlalu terburu-buru, tanpa ada pembuktikan dahulu terkait adanya dugaan pelanggaran yang saya lakukan.

“Sayah kan selaku ketua Majeleis Penegakan Kode Etik ASN, jadi sayah sangat tau persis terkait aturan dan sangsi hukumnya, saya kan baru diperiksa, belum jelas pelanggaran yang saya lakukan sudah keluar surat non aktif selaku Sekda, kalau sudah menjadi bukti ada dugaan pelanggaran baru diberi sangsi atau dinonjobkan,” tandas Asep Sudarman. deden

Tinggalkan Balasan