PEMATANGSIANTAR, HR- Pemko Pematang Siantar belum lama ini menyalurkan bantuan untuk 15.555 kepala keluarga yang terdampak Covid-19. Bantuan yang disebut Jaringan Pengaman Sosial (JPS) berupa 10 kg beras, 1 liter minyak goreng, 30 butir telur dan 500 gram kacang hijau itu disalurkan melalui perangkat kelurahan.
Sejumlah pihak mengkritisi cara penyaluran bantuan sosial yang dilakukan Pemko Siantar itu yang dinilai melanggar imbauan jaga jarak atau pshycal distance. Di mana saat mengambil paket sembako itu, masyarakat malah berkerumun di masing-masing kantor lurah.
Di sisi lain, bantuan berupa paket sembako juga dinilai belum tepat, seperti halnya yang diutarakan Goklif Manurung, salah seorang pemerhati sosial. Menurutnya, lebih baik lagi jika bantuan yang diberikan berupa uang tunai.
“Karena tiap orang itu kebutuhan pokoknya berbeda-beda. Jika yang diberikan berupa uang tunai, masyarakat bisa membeli kebutuhannya dan juga pedagang kecil memiliki penghasilan. Perputaran ekonomi di usaha kecil itu tetap berjalan,” ujarnya saat berdiskusi di Rumah Sakit Vita Insani, Pematang Siantar, Sabtu (02/05/2020).
Diskusi dengan tajuk seputaran Covid-19 itu juga turut dihadiri dokter spesialis dr Jonas A Bangun; Humas RS Vita Insani, Sutrisno Dalimunthe dan Ketua ILAJ, Fawer Fander Sihite
Kemudian dari hasil investigasi ILAJ, bantuan sembako tersebut juga dinilai berbau korupsi. Sebab, kata Fawer Sihite, Pemko Siantar mengatakan jika harga per paket sembako itu senilai Rp 200.000. Namun temuan di lapangan, harga total seluruh item sembako hanya senilai Rp 170.000.
“Maka dari itu, kami dari ILAJ telah melaporkan Wali Kota Hefriansyah kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dalam laporan pengaduan, kami melampirkan sejumlah data,” terangnya. jh