Segel Bangunan di Jakpus Diduga jadi ATM Sudin Penataan Kota

oleh -403 views
oleh
JAKARTA, HR – Maraknya pembangunan di DKI Jakarta kian pesat, banyak berdiri gedung, kantor maupun rumah tinggal nampak kini semakin terlihat baru dan menjulang tinggi, namun masih ada saja yang tidak sesuai dengan ijin mendirikan bangunan (IMB) maupun peruntukan (planning).
Dimana seharusnya 2 lapis dibangun 4 lapis begitupun dengan peruntukan, seharusnya rumah tinggal dibangun untuk kantor. Bahkan masih banyak yang menggunakan banner IMB asli tapi palsu (Aspal) agar dapat mengelabui petugas yang berwenang maupun para sosial kontrol (wartawan dan LSM).
Namun sayangnya penyegelan yang dilakukan oleh jajaran Pentaaan Kota baik tingkat kecamatan, walikota bahkan Dinas diduga ada indikasi untuk menjadi mesin ‘ATM’ yang mana penyegelan merupakan cara yang paling jitu untuk meraup keuntungan dari pemilik bangunan.
Hal ini sebagaimana hasil pantauan HR di lapangan di wilayah Jakarta Pusat banyak bangunan yang disegel tetap berdiri dan tidak adanya tindakan selanjutnya. Bahkan sampai berbulan-bulan hingga bertahun-tahun terpampang dan bangunannya tetap berdiri.
Lebih mirisnya bangunan yang sudah disegel tetapi pengerjaannya tetap bejalan hingga rampung tak pernah ada tindakan yang ‘riil’ dari Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat.
Seperti di Jalan Cideng Timur No 71 kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir dimana berdiri 1 unit bangunan 8 lapis berijin kantor 6 lapis yang kini masih dikerjakan, 1 unit bangunan 5 lapis ijin hunian di Jalan Alaydrus No 7 Kelurahan Petojo Utara dan 1 unit bangunan 8 lapis di Jalan Cideng Timur No 36 yang kini pengerjaannya sudah 90% tetapi tidak tersentuh meskipun tanda segel terpampang besar.
Bahkan sebuah Hotel yang sudah diresmikan di Jalan Cideng Timur No 35 belum juga dapat tindakan yang tegas.
Saat HR mencoba mengkonfirmasi kepada jajaran Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat dalam hal ini Deddy Widaryaman selaku Kasudin Penataan Kota Jakarta Pusat via SMS terkait bangunan bangunan-bangunan tersebut, hingga kini belum juga dapat dihubungi ataupun menjawabnya.
Begitupun dengan Walikota Jakarta Pusat yang dimintai komentarnya lewat SMS hingga berita ini diturunkan belum juga menjawab dan memberikan tanggapan.
Karenanya, warga Jakarta Pusat berharap agar Walikota, Inspektorat, Kejaksaan Negeri segera bertindak tegas, jangan membiarkan permasalahan ini berjalan terus dan dapat merugikan pemerintah. ■ puji

Tinggalkan Balasan