Sebarkan Video Bohong, Relawan DMR, Relawan RAMME dan Relawan SAEBER Laporkan Akun Facebook Lembayung Senja ke Polres Majalengka

MAJALENGKA, HR – Sejumlah Relawan terdiri dari Relawan DMR (Dena Muhamad Ramdhan, Relawan SAEBER dan Relawan RAMME melaporkan akun Facebook atas nama Lembayung Senja yang diposting di Grup Suara Masyarakat Majalengka dan di Beranda Akun Facebook Lembayung Senja.

“Kami membuat laporan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diduga dilakukan oleh Pemilik Akun Facebook atas nama LEMBAYUNG SENJA di Grup Facebook SUARA MASYARAKAT MAJALENGKA (SMM) pada tanggal 22 Juni 2025,”kata Advokat M. Abduh Nugraha dari Kantor Hukum Rubby Extrada & Partners, Kamis (3/07/2025).

Abduh mengatakan bahwa akun facebook atas nama Lembayung Senja memposting atau mengupload konten video, hasil rekayasa digital yang menampilkan Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman,M.M, dengan Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan sedang berkelahi, padahal hal tersebut tidak pernah terjadi dan merupakan konten bohong dan hoaks atau berita bohong.

“Video tersebut menggiring opini atau membuat framing, seolah-olah Bapak Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman,M.M., dengan Bapak Wakil Bupati Majalengka Bapak Dena Muhamad Ramdhan tidak akur atau berselisih,” ungkapnya.

Menurutnya Video rekayasa AI tersebut membuat gaduh dan tidak kondusif di kalangan masyarakat Kabupaten Majalengka, khususnya di kalangan Relawan Pendukung dan tataran Birokrasi Pemerintah Kabupaten Majalengka sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan dan kondusifitas wilayah Kabupaten Majalengka.

“Untuk itu, klien kami dari Relawan Dena Muhamad Ramdhan (DMR), Relawan Saeber dan Relawan RAMME, memohon Bapak Kapolres Majalengka memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Akun Facebook LEMBAYUNG SENJA, demi kepentingan umum dan kondusifitas wilayah Kabupaten Majalengka,” jelasnya.

Pihaknya menyatakan akun tersebut telah menyebarkan fitnah, provokasi, berita bohong dan ujaran kebencian di Media Sosial Facebook dan membuat gaduh masyarakat Kabupaten Majalengka.

“Seharusnya di Medsos bisa menciptakan iklim yang kondusif dan kritik yang membangun. Kritik boleh selama konstruktif dan sesuai peraturan perundang-undangan, ini jadi contoh buat akun-akun bodong lainnya,” tegasnya. lintong

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *