Sebanyak 14 Orang Narapidana Dipindahkan Ke Lapas Warungkiara

SUKABUMI, HR – Karena tidak taat mengikuti program pembinaan serta membuat gaduh, sebanyak 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Selasa 18 Januari 2022 pukul 21.00 wib.

Pemindahan ini dilakukan karena ke 14 orang Warga Binaan tersebut tidak taat peraturan dan tidak mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas Sukabumi, sehingga menimbulkan kegaduhan yang berimbas terhadap keamanan dan ketertiban di Lapas.

“Hal ini merupakan salah satu bukti nyata kami dalam menindak tegas seluruh warga binaan yang tidak taat mengikuti pembinaan dan mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Sukabumi” Ucap Kepala Lapas Sukabumi Christo Toar kepada awak media.

Lebih lanjut dikatakan Christo, dengan memindahkan mereka ke Lapas Warung Kiara, diharapkan mereka akan lebih baik dalam menjalankan program pembinaan, karena mereka berada pada situasi dan kondisi lingkungan yang baru.

“Jika di Lapas Sukabumi tidak taat dan tidak bisa mengikuti peraturan, maka akan kami pindahkan ke Lapas lain agar mereka bisa mengikuti pembinaan dengan baik, semuanya kami lakukan untuk kebaikan mereka,” tegasnya.

Christo mengungkapkan, “selain pemindahan narapidana yang bermasalah, juga untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Sukabumi yang mencapai hingga 150%,  dengan jumlah penghuni yang terlalu banyak, maka akan menimbulkan polemik baru, yang berimbas pada keamanan dan ketertiban yang tidak diinginkan,” pungkasnya. ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *